Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area meringkus tiga (3) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat-red) pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, korban Freddi Gultom (26) warga Jalan Baru / Saudara Kel.Sudirejo II Kec.Medan Kota Kota Medan melaporkan ke Mako Polsek Medan Area dengan LP / 62 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 23 Januari 2022, ujarnya, Senin (24/1/2021).
Adapun ke tiga pelaku THG (22) warga Jalan Parsaoran Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, HS (32) warga Jalan Tanjung Bunga Kampung Tapanuli Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, RS (39) warga Jalan Pasar I Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Dalam kronologisnya, Philip mengatakan, awalnya kejadian tersebut terjadi Sabtu (22/1/2022) lalu, ke dua pelaku RS dan HS bertemu di daerah Kampung Tapanuli yang berjarak 500 meter dari rumah RS, ujarnya.
Lanjut Philip, saat itu tersangka THG membonceng tersangka HS dengan becak bermotornya (betor-red) dan tersangka RS ikut bergabung.
Kemudian ke tiga tersangka mutar-mutar ke daerah Perumnas Mandala dengan tujuan apa yang bisa dicuri, namun tidak ada barang yang dapat ketiga tersangka ambil.
Keesokan harinya, Minggu (23/1/2022) tersangka THS dengan mengendarai betornya membawa RS dan HS menuju ke Jalan Panglima Denai tepatnya di perumahan The Green.
Di perumahan tersebut, tersangka RS mengatakan “berhenti itu ada pagar terbuka kita ambil saja” dan tersangka THG pun langsung menghentikan betornya, lalu tersangka RS langsung turun dari betor berjalan kedepan pintu gerbang sementara tersangka HS dan THG bersiap-siap diatas betor mengamati situasi dengan mesin betor hidup, jelasnya.
Tersangka RS membongkar paksa pintu gerbang dari dudukannya, dan mengangkat pagar tersebut kedalam betor, tiba-tiba saksi IS dan ZA langsung menangkap ketiga tersangka dan memberitahukan kepada pihak Kepolisian Polsek Medan Area bahwa ada kasus pencurian, ucapnya.
Menanggapi laporan warga tersebut unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Philip dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 1 ( satu ) pintu pagar besi liat warna hitam ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter, 1 ( satu ) kunci Inggris, 1 ( satu ) kunci ring pas, 3 ( tiga ) obeng, 1 ( satu ) unit Becak Bermotor jenis Jet Win warna hitam tanpa plat.
“Pasal yang dipersangkakan kepada ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,”pungkasnya. (cos)







