• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Wanita Diamankan Polsek Medan Area Kedapatan Miliki Sabu

* Warga Percut Sei Tuan Diamankan di Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Rabu, 3 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 3 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua orang wanita ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area, adapun kedua wanita tersebut Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gang Mulajadi Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH diwakili Kanit Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). Kedua perempuan tersebut ditangkap di hari Selasa (2/2/2021) sekira Pukul 09.00 Wib. ” Benar bang, ada dua perempuan yang kita diamankan di Polsek Medan Area” ujarnya.

Lanjut Rianto, personil unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Denai Gang Jati, kemudian tim bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.

Alhasil, ditemukan 2 (dua ) orang perempuan sedang duduk-duduk di depan rumah dan tim merasa curiga polisi gerak gerik perempuan tersebut, langsung melakukan penggeledahan.

Dalam pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari 2 ( dua) orang  yaitu 1(satu) bungkus plastik klip kecil bening narkotika yang di duga jenis sabu – sabu.

Tidak hanya sabu bahkan Polisi juga menyita timbangan elektrik, mancis,  alat hisap bong sabu, pipet aqua, dompet, Hp merk I-Cerry, uang sebesar Rp 280.000 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Selanjutnya personel Reskrim langsung memboyong pelaku tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut, ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua wanita tersebut yaitu Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkasnya.

Sementara itu, Polsek Medan Area juga mengamankan seorang pria bernama Bambang Syahputra (37) warga Jalan Pendidikan Desa Kolam Kel Percut Sei Tuan Kec.Deli Serdang.

Adapun barang bukti yang diamankan di mako Polsek Medan Area 1 (satu) paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga jenis sabu – sabu.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Mencuri di Masjid Pria Ini Diamankan Polisi

Berita selanjutnya

Kapoldasu Minta Mahasiswa Asal Papua Tahan Diri dan Serahkan kepada Penegak Hukum 

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd