• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sergai Dituntut Mati

Editor: Suganda
Kamis, 17 April 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 17 April 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika seberat 7 Kg.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jhordy MH Nainggolan SH MH, Rabu (16/4/2025) pada sidang perkara narkotika dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kajari Serdang Bedagai Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad SH MH kepada wartawan menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut kedua Terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

“Kedua terdakwa yaitu ZH (39) dan RS (32) dituntut pidana mati sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perbuatan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” paparnya.

Kronologi perkaranya, lanjut Hasan Afif Muhammad, bahwa setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 7 kilogram merupakan milik para terdakwa yang didapat dari DPO RN untuk diantar kepada orang yang memesan narkotika jenis shabu tersebut dengan perintah dari DPO RN dan para terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per kilonya.

Kemudian para terdakwa membagi uang tersebut dengan pembagian ZH mendapat Rp. 2,5 juta dan RS 2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para terdakwa beserta Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa sidang di PN Sei Rampah berlangsung dengan aman dan kondusif. Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya pada Selasa tanggal 22 April 2025 nanti.

Secara khusus, Hasan Afif Muhammad menyampaikan bahwa kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku. Dengan barang bukti shabu seberat 7 kg tersebut apabila berhasil diedarkan, berapa banyak yang akan korban.

“Tuntutan JPU dalam hal ini telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika dan obat psikotropika yang sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Staf Humas Bank Sumut Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Paman Bobby Nasution Terpilih Jadi Ketua KONI Sumut

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd