• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Residivis Diringkus Unit Reskrim Medan Area

Editor: Cosmos
Senin, 20 Juni 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 20 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area meringkus 2 (dua) tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) yang kedua tersangka merupakan residivis, Jumat (17/6/2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba mengatakan, ke dua tersangka diringkus karena ada laporan pengaduan atas nama Arif Hidayat (21) warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Yuliarta Sopiana (39) warga Jalan Rawa II, Kecamatan Medan Denai, ujarnya, Senin (20/6/2022).

Sementara kedua tersangka  Imam Affandi (32) warga Jalan Marindal 1 Kecamatan Patumbak dan Sumardi (51) warga Jalan Marendal 2, Kecamatan Patumbak, ucap Philip Purba.

Dalam kronologisnya, Philip mengatakan korban Arif Hidayat pada Selasa (31/5/2022) lalu yang baru pulang dari kampus memarkirkan sepeda motornya jenis Supra Fit di perataran parkir Mesjid Baitul Rahman.

Lanjut Philip, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, keesokan harinya teman korban Nurip Zikri Sinaga membangunkan korban yang sedang tidur dan menanyakan kepada korban keberadaan sepeda motornya.

Mendengar petanyaan dari temannya tersebut, korban terkejut dan melihat ke parkiran Mesjid Baitul Rahman sepeda motornya telah raib, tidak mau buang waktu korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area, ucapnya.

Menanggapi laporan warga, unit Reskrim mencari keberadaan pelaku, di seputaran Jalan Denai atau Datuk Kabu dan melihat adanya keramaian di pinggir Jalan.

Dikeramaian tersebut, unit Reskrim yang di bantu warga mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jermal 1 dengan mengendarai sepeda motornya.

Saat Interogasi, pelaku mengatakan hasil kejahatan yang dilakukannya diberikan kepada temannya  inisial S alias Wak Zek untuk membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya yang sedang berada di daerah Jalan Marendal 2, jelasnya.

Tak mau buruannya lari jauh, unit Reskrim yang di komandoi Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus pelaku Imam Affandi di salah satu warung tuak.

Saat melakukan pengembangan, tersangka Imam Affandi mencoba melawan petugas dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur terhadapnya, katanya.

Kemudian petugas langsung memboyong tersangka ke RS Bhayangkara Brimob untuk di lakukan pengobatan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK3411AEL, 1 (satu ) kunci T, 1 (satu ) kunci pas ukuran 8 & 9, 1 (satu ) dompet warna coklat, 1 (satu) baju warna putih biru (pakaian pelaku melakukan pencurian), 1 (satu) kaos oblong warna abu, 1 (satu) buah tali pinggang.

Tempat pelaku melakukan aksinya dan dijual dengan harga bervariasi diantaranya

1.Jalan Menteng VII (Mesjid Baitul Rahman)(sepeda motor Supra Fit / dijual Rp. 1.500.000,- )

2. Jalanl Datuk Kabu Pasar III (sepeda motor Honda Beat )

3. Jalan Menteng VII ( Depan SPBU Menteng )
( Sp Motor Honda Revo / di jual Rp. 2.000.000,- )

4. Jalan Menteng VII ( Komplek Menteng Indah Blok C No. )( Sp Motor Honda Beat / di jual Rp. 3.000.000,- )

5. Jalan Menteng VII ( Ruko Kosong Depan Mesjid Baitul Rahman )( Sp Motor Suzuki Satria FU / di jual Rp. 1.000.000,- )

6. Jalan Jermal XV ( Samping Grosir )
( Sp Motor Honda Supra 125 / di jual Rp. 3.000.000,- )

7. Jlalan Jermal XV ( Teras Rumah ) ( Sp Motor China / di jual Rp. 800.000,- )

8.Jalan Jermal VII ( Samping Jual Gas LPG )
( Sp Gunung Merek Pacific / di Jual Rp. 800.000,-)

9. Jalan Halat ( Konco Penjualan Baju – baju )
( Betor / di jual Rp. 2.000.000,- )

10. Jalan Panglima Denai ( Indomaret SPBU Amplas )(Sp Motor Honda Vario / di Jual Rp. 3.000.000,- ) Kec. Patumbak

11. Jalan Marendal 2 ( Halaman Parkir Alfamart )
( Sp Motor Freestyle / di Jual Rp. 1.500.000,- )
Kec. Patumbak

12. Pantai Labu ( Betor / di jual Rp. 2.000.000,- )
Kab. Deli Serdang.

13. Tanjung Morawa ( Sp Motor Yamaha Mio / di Jual Rp. 1.500.000,- ) Kab. Deli Serdang.

14. Kota Binjai ( Sp Motor Yamaha Jupiter MX / di Jual Rp. 1.500.000,- )

” Pasal yang dipersangkakan  Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara” ujarnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pengusaha Pasar Pagi Tewas di Bawah Meja

Berita selanjutnya

Puncak Perayaan Hari Keluarga Nasional Diundur 7 Juli 2022 di Kota Medan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd