Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area meringkus 2 (dua) tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) yang kedua tersangka merupakan residivis, Jumat (17/6/2022) lalu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba mengatakan, ke dua tersangka diringkus karena ada laporan pengaduan atas nama Arif Hidayat (21) warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Yuliarta Sopiana (39) warga Jalan Rawa II, Kecamatan Medan Denai, ujarnya, Senin (20/6/2022).
Sementara kedua tersangka Imam Affandi (32) warga Jalan Marindal 1 Kecamatan Patumbak dan Sumardi (51) warga Jalan Marendal 2, Kecamatan Patumbak, ucap Philip Purba.
Dalam kronologisnya, Philip mengatakan korban Arif Hidayat pada Selasa (31/5/2022) lalu yang baru pulang dari kampus memarkirkan sepeda motornya jenis Supra Fit di perataran parkir Mesjid Baitul Rahman.
Lanjut Philip, kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, keesokan harinya teman korban Nurip Zikri Sinaga membangunkan korban yang sedang tidur dan menanyakan kepada korban keberadaan sepeda motornya.
Mendengar petanyaan dari temannya tersebut, korban terkejut dan melihat ke parkiran Mesjid Baitul Rahman sepeda motornya telah raib, tidak mau buang waktu korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area, ucapnya.
Menanggapi laporan warga, unit Reskrim mencari keberadaan pelaku, di seputaran Jalan Denai atau Datuk Kabu dan melihat adanya keramaian di pinggir Jalan.
Dikeramaian tersebut, unit Reskrim yang di bantu warga mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jermal 1 dengan mengendarai sepeda motornya.
Saat Interogasi, pelaku mengatakan hasil kejahatan yang dilakukannya diberikan kepada temannya inisial S alias Wak Zek untuk membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya yang sedang berada di daerah Jalan Marendal 2, jelasnya.
Tak mau buruannya lari jauh, unit Reskrim yang di komandoi Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus pelaku Imam Affandi di salah satu warung tuak.
Saat melakukan pengembangan, tersangka Imam Affandi mencoba melawan petugas dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur terhadapnya, katanya.
Kemudian petugas langsung memboyong tersangka ke RS Bhayangkara Brimob untuk di lakukan pengobatan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK3411AEL, 1 (satu ) kunci T, 1 (satu ) kunci pas ukuran 8 & 9, 1 (satu ) dompet warna coklat, 1 (satu) baju warna putih biru (pakaian pelaku melakukan pencurian), 1 (satu) kaos oblong warna abu, 1 (satu) buah tali pinggang.
Tempat pelaku melakukan aksinya dan dijual dengan harga bervariasi diantaranya
1.Jalan Menteng VII (Mesjid Baitul Rahman)(sepeda motor Supra Fit / dijual Rp. 1.500.000,- )
2. Jalanl Datuk Kabu Pasar III (sepeda motor Honda Beat )
3. Jalan Menteng VII ( Depan SPBU Menteng )
( Sp Motor Honda Revo / di jual Rp. 2.000.000,- )
4. Jalan Menteng VII ( Komplek Menteng Indah Blok C No. )( Sp Motor Honda Beat / di jual Rp. 3.000.000,- )
5. Jalan Menteng VII ( Ruko Kosong Depan Mesjid Baitul Rahman )( Sp Motor Suzuki Satria FU / di jual Rp. 1.000.000,- )
6. Jalan Jermal XV ( Samping Grosir )
( Sp Motor Honda Supra 125 / di jual Rp. 3.000.000,- )
7. Jlalan Jermal XV ( Teras Rumah ) ( Sp Motor China / di jual Rp. 800.000,- )
8.Jalan Jermal VII ( Samping Jual Gas LPG )
( Sp Gunung Merek Pacific / di Jual Rp. 800.000,-)
9. Jalan Halat ( Konco Penjualan Baju – baju )
( Betor / di jual Rp. 2.000.000,- )
10. Jalan Panglima Denai ( Indomaret SPBU Amplas )(Sp Motor Honda Vario / di Jual Rp. 3.000.000,- ) Kec. Patumbak
11. Jalan Marendal 2 ( Halaman Parkir Alfamart )
( Sp Motor Freestyle / di Jual Rp. 1.500.000,- )
Kec. Patumbak
12. Pantai Labu ( Betor / di jual Rp. 2.000.000,- )
Kab. Deli Serdang.
13. Tanjung Morawa ( Sp Motor Yamaha Mio / di Jual Rp. 1.500.000,- ) Kab. Deli Serdang.
14. Kota Binjai ( Sp Motor Yamaha Jupiter MX / di Jual Rp. 1.500.000,- )
” Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara” ujarnya. (cos)







