Medan, POL | Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua orang pria yang diduga baru membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan paket Rp50.000.
Kedua pria tersebut belum sempat mengkonsumsi, dan kini diamankan di Polsek Medan Timur dikarenakan memiliki 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram dan satu timbangan elektrik.
Adapun keduanya inisial MTL (49) dan RS alias Jali (35) keduanya merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.
Keduanya ditangkap pada, Jumat (27/08/2021), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora membenarkan, penangkapan ke dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut, Selasa (7/9/2021).
Lanjut Simamora, sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, kita turun ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Setibanya di TKP, Petugas melihat dua pria, dengan gelagat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran, namun tersangka membuang bungkusan ke japan dengan maksud untuk mengelabui petugas.
Tapi, upayanya tidak berhasil, lalu tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi.
Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut, kepada ke dua tersangka,” pungkasnya.(cos)







