• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pria Ini Diamankan di Polsek Medan Timur

Editor: Cosmos
Selasa, 7 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 7 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua orang pria yang diduga baru  membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan paket Rp50.000.

Kedua pria tersebut belum sempat mengkonsumsi, dan kini diamankan di Polsek Medan Timur dikarenakan memiliki 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram dan satu timbangan elektrik.

Adapun keduanya inisial MTL (49) dan RS alias Jali (35) keduanya merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.

Keduanya ditangkap pada, Jumat (27/08/2021), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora membenarkan, penangkapan ke dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut, Selasa (7/9/2021).

Lanjut Simamora, sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, kita turun ke tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Setibanya di TKP, Petugas melihat dua pria, dengan gelagat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran, namun tersangka membuang bungkusan ke japan dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Tapi, upayanya tidak berhasil, lalu tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi.

Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut, kepada ke dua tersangka,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

DPRD Terima Nota Pengantar Wali Kota Medan Tentang Ranperda PAPBD 2021

Berita selanjutnya

Pansus RTRW Sepakat Lapangan Merdeka Medan Masuk Cagar Budaya Tertuang dalam Perda

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd