Medan, POL | Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap dua tersangka narkoba dalam penyergapan di Jalan Gaperta, Kamis (25/6).
Ke dua tersangka yang ditangkap berinisial MRA (21) dan MA (32) warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari penangkapan itu turut disita 1 paket kecil narkoba jenis sabu, sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2943 ACU dan Honda Vario BK 5738 AIU sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (26/6), menyebutkan terkuaknya kasus ini berawal saat personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, bersama personil langsung menuju ke sasaran terus melakukan pengejaran terhadap tersangka tepat di Jalan Klambir V dan akhirnya tersangka MRA berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
“Ketika diinterogasi MRA mengakui bahwa dia disuruh tersangka MA untuk membeli sabu itu,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi.
Dari hasil lidik, Yasir menyebutkan petugas menangkap MA di Jalan Gaperta, dan mengakui bahwa disuruh tersangka MRA untuk membeli narkotika tersebut.
“Ke dua tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.(cos)







