• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

 2 Pemakai Sabu Ditangkap Reskrim Medan Baru

Editor: Cosmos
Jumat, 25 September 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 25 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 2 (dua) orang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, Rabu 16 September 2020.

Kedua pelaku berinisial FI alias Iko (29) warga Jalan Tj. Balai Gg. Bersama Kel. Sunggal Kanan Kec. Medan Sunggal dan AR alias Fai (24) warga Jalan Tj. Balai Gg. Bersama No. 6 Kel. Sunggal Kanan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan kedua pelaku ditangkap menindak lanjuti laporan masyarakat adanya 2 orang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki sabu-sabu, di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia.

“Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan informasi itu ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana pelaku,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (24/9/2020).

Mendapati barang bukti narkotika dari pelaku, kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 50.000,-” ungkap Iptu Irwansah Sitorus SH MH.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pengusaha Air Jadi Orang Terkaya di China, Geser Jack Ma

Berita selanjutnya

Menhub Minta Eselon I Kerja Pakai Sepeda: Jangan Naik Mobil Lagi!

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd