Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan mengamankan 2 (dua) orang pria, Minggu (2/1/2022) lalu.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin,SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip mengatakan, kedua tersangka diringkus atas laporan Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal XII Gg Bidadari No.1-B Kel.Denai Kec.Medan Denai yang tertuang dalam LP / 02 / I / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 03 Januari 2022, ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Adapun 2 tersangka tersebut lanjut Philip inisial BS (38) warga Jalan.Danau Tempe Gg Amal Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota BInjai dan BSO (41) warga Jalan Jermal XIV Kel.Denai Kec.Medan Denai Kota Medan.
Philip mengatakan kronologis kejadian, berawal saat korban dan anaknya menonton TV di dalam rumah, dan mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam, mendegar itu, korban dan anak korban membuka pintu dan melihat kedua tersangka menarik sepeda motor korban, jelasnya.
Korban melihat peran masing-masing kedua pelaku yang mana BS berperan memegang Stank sementara BSO membantu menarik sepeda motor tersebut.
Melihat hal tersebut, korban teriak maling dan kedua pelaku berlari, lalu di kejar warga dan akhirnya berhasil ditangkap warga kedua pelaku maling tersebut, ujarnya.
Mendapat adanya pelaku berhasil diamankan warga, unit Reskrim datang dan mengamankan kedua pelaku dengan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa Kunci T, Kunci Sepeda Motor, Pisau Dapur, Tas Pinggang Warna Hitam, Tas Sandang Warna Biru, Kartu Tanda Pengenal / KTA, KTP an. BSO, Seped Motor Honda Vario Warna Putih, BK-2859 ACS masing-masing satu buah.
“Sedangkan pasal yang disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (cos)







