• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pelaku Pembongkar Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Senin, 22 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 22 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim tekab Polsek Medan Area akhirnya berhasil membekuk pelaku pembongkaran rumah dengan Laporan Polisi No.Pol: LP / 82 /K/I/2021/SPK/Sektor Medan Area atas nama Jasman warga Jalan Bromo Gg. Minang Sakato.

Adapun kedua pelaku M alias Kojek (41) warga Jalan Bromo Lorong Trimo Kec. Medan Denai dan FH(37) warga Jalan Menteng II Gg.Jermal 2 Bakaran Batu Kec. Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, mengatakan kepada wartawan kronologis penangkapan kedua pelaku, Minggu (21/2).

“Awalnya Pada Jumat (19/2) sekira pukul 19.45 WIB unit Reskrim Polsek Medan Area menerima info salah satu tersangka pencurian bongkar rumah atas nama M alias Kojek sedang berada di Jalan Menteng II”, ujarnya.

Lanjut Rianto, atas info tersebut unit reskrim yang di kamando Iptu R.Ginting  langsung menuju ke TKP. Sesampainya di TKP Polisi melihat pelaku M alias Kojek sedang duduk di depan rumah warga, dan diringkus tanpa perlawanan, ujarnya.

Sambung Rianto, keesokan harinya pada Sabtu (20/2) sekira pukul 11.00 WIB unit Reskrim menerima informasi tersangka FH sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak ke rumahnya dan berhasil menangkap FH dan membawanya ke Mako Polsek Medan Area, urainya.

Adapun kerugian yang dialami korban Jasman
berupa 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) buah  cincin emas, uang dalam celengan sebesar Rp 3 juta, total kerugian ditaksir sekira Rp 30 juta.

Sementara itu sambung Rianto barang bukti yang disita berupa  parang, obeng, kunci Inggris, celana warna biru, masing-masing satu buah, sedangkan uang Rp 500.000 sisa hasil kejahatan, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Musa Rajekshah Kembali Pimpin Pengprov TI Sumut

Berita selanjutnya

DPRD Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih Hasil Penetapan KPU

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd