• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Kurir Bawa 133 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Editor: Suganda
Rabu, 31 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 31 Januari 2024
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kurir ganja seberat 133 kg dari Aceh ke Medan digelar di PN Medan. 

Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kurir ganja seberat 133 kg dari Aceh ke Medan digelar di PN Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27). Keduanya merupakan kurir ganja seberat 133 kg dari Aceh ke Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Martua Sagala dalam Ruang Cakra 7, Selasa (30/1/2024).

Martua menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Untuk yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Perlu diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati. Hal itu diungkapkan JPU Novita Endang Suryani Siahaan dalam persidangan sebelumnya.

Novalita, dalam surat dakwaannya, mengatakan, bahwa perkara kedua terdakwa terjadi pada Jumat (28/7/2023). Kala itu keduanya berada di Aceh. Terdakwa Juanda dihubungi Sahidul Amri.

Sahidul meminta kedua terdakwa menjemput 133 kg ganja ke Pindeng Aceh Timur. Keduanya terdakwa pun menjemput barang haram itu dari seorang tak dikenal. Lalu, keduanya membawa 133 kg sabu itu ke rumah Sahidul di Jalan Flamboyan, Kota Medan.

Keduanya tiba di Medan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada Selasa (1/7/2023) kedua terdakwa dihubungi Sahidul untuk mengantarkan ganja seberat 15 kg ke Jalan Polonia.

Di perjalanan, dengan mengendarai mobil, polisi menangkap kedua terdakwa. Dari situ, dilakukan pengendalian ke rumah Sahidul dan ditemukan ganja seberat 118 kg. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Telkom dan Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal Raih Pasar Global

Berita selanjutnya

Hasil Survei: 34,6 Persen Pemilih PDIP ke Prabowo, 59,7 Persen ke Ganjar

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd