Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 31 Maret 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

155 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Kanwilkumham Sumut Dapat Remisi Natal, 4 Bebas

Editor: Cosmos
Minggu, 25 Desember 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 25 Desember 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Damai dan suka cita Natal tampaknya menyertai seluruh umat manusia termasuk warga binaan Rutan kelas 1 medan yang sedang menjalani masa pidana.

Hal ini terbukti dengan kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 155 orang dengan rincian 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. 4 diantara 155 orang tersebut dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi.

Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di gedung serbaguna Rutan kelas 1 Medan kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan yang bertindak sebagai inspektur upacara remisi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Minggu (25/12/2022)

Selain kepala Rutan juga menyampaikan agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah.

“Jadi  bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelalukan baik, tidak melakukan pelanggaran dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat” -Ujar ka Rutan

Pemberian remisi yang sudah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana. Serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Enam Kabupaten/Kota di Sumut Jadi Penyelenggara PON 2024, Medan dan Deliserdang Kebagian Venue Terbanyak

Berita selanjutnya

PTPN III Salurkan Rp1,68 Milyar Dana Program TJSL

TERBARU

Kapolsek Patumbak Bantu Warga di Bulan Ramadan 1444 Hijriah

Kamis, 30 Maret 2023

PLTA Asahan 3 Turunkan Alat Berat Lakukan Pembuatan Drainase Jalan Lintas Sigura-gura Asahan

Kamis, 30 Maret 2023

Bobby Nasution Minta Cindera Mata Peserta HUT Dekranas Gunakan Produk UMKM

Rabu, 29 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd