• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

14 Preman Meresahkan “Digulung” Polsek Medan Timur

Editor: Cosmos
Minggu, 13 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 13 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Petugas Polsek Medan Timur menjaring 14 preman yang kerap meresahkan warga. Ke 14 preman yang meresahkan ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Polsek Medan Timur.

“14 orang ini melalukan pungli kepada masyarakat di tempat umum. Mereka yang kita amankan ini berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar, anggota OKP,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, di Mako Polsek Medan Timur, Sabtu (12/6/2021).

Mantan kasi Propam Polrestabes Medan ini mengatakan, beberapa pelaku yang diamankan kerap mengancam warga saat meminta uang.

Dari ke 14 preman yang meresahkan ini disita uang tunai sebesar Rp 154 ribu pecahan Rp 5.000 dan Rp 2.000.

“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum,” ungkapnya.

Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, lanjut Arifin, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Harapnya, dari operasi premanisme dan pungli ini masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman.

Ada pun operasi tersebut menindak lanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tentang penindakan aksi premanisme dan pungli di Kota Medan.

“Operasi ini sesuai STR Kapolri Nomor: 463/VI/PAM.3.2/2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang penindakan premanisme dan pungli,” pungkasnya.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora bersama Kanit Intelkam Iptu Handel Sembiring, Kanit Sabhara Ipda Iwan Setiawan bersama sejumlah personil. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kabid Humas Poldasu : Negara Tidak Boleh Kalah dengan Aksi Premanisme

Berita selanjutnya

LazisMu Sumut Terima Donasi Peduli Palestina Rp900 Juta Lebih

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd