• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk

Editor: Suganda
Senin, 15 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 15 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Singapura, POL | Kepolisian Singapura dalam pernyataannya mengumumkan, sebanyak 129 orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan rentenir, terancam hukuman cambuk. Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun.

Mereka diringkus dalam aksi penggerebekan serentak di sejumlah lokasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Singapura, selama tiga hari antara 8 hingga 10 Juli 2019, seperti dikutip Channel News Asia, Senin (15/7).

Para tersangka ditangkap karena berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan rentenir. Dua di antaranya diyakini telah menjalankan bisnis peminjaman uang tanpa izin di Singapura. Sementara satu terduga pelaku diyakini telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir.

Sebagian besar tersangka, 94 di antaranya, diyakini telah membuka bank dan memberikan kartu ATM kepada rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada orang lain.

Menurut polisi, tindakan itu bersifat kriminal yang memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.

SPF menambahkan bahwa terlepas dari peran mereka, mereka yang terlibat dalam bisnis rentenir “akan menghadapi beban penuh hukum”.

Saat ini, proses investigasi terhadap semua tersangka sedang berlangsung.

Jika terbukti bersalah menjalankan atau membantu dalam bisnis pinjaman uang tanpa ijin, pelanggar dapat didenda antara 30.000 dolar Singapura (sekira Rp309 juta) dan SGD 300.000 (Rp3, 09 miliar). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga empat tahun dan dicambuk dengan rotan.

Sementara itu jika terbukti memberikan pinjaman tanpa izin, pelaku dapat didenda antara SGD 5.000 (Rp51.358.200) dan SGD 50.000 (Rp513.545.000); dipenjara hingga lima tahun, serta dicambuk.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pinjaman daring atau melalui pesan teks. Polisi mengatakan iklan-iklan itu kemungkinan berasal dari rentenir.(LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum CambukKepolisian SingapuraRentenir
Berita sebelumnya

Dishub Tobasa ‘Biarkan’ Truk Galian Melintas Tanpa Penutup

Berita selanjutnya

Satpolairud Poldasu Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd