11 Kg Lebih Sabu Disita Polrestabes Medan dari 2 Pelaku

Medan, POL | 2 (dua) kurir narkoba  NPL dan YPNH diringkus Reskrim Narkoba Polrestabes Medan dengan membawa 11Kg lebih sabu di Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, pada Senin 29 November 2021.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan Kedua pelaku nekad menjadi kurir narkoba lantaran diimingi upah Rp 20 juta, ujarnya di Aula Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021) malam.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka sekali mengirim narkoba tersebut dapat Rp 20 juta dari Tanjungbalai dan berdalih hanya baru sekali beraksi, ujarnya.

Lanjut Riko, sebelum ditangkap di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, NPL dan YPNH sempat akan bertransaksi dengan pedagang berseragam ojol di SPBU H Anif dan pedagang tersebut diduga akan mengedarkan sabu – sabu di daerah Medan. Kini pedagang dimaksud sudah masuk DPO.

Dalam paparannya tersangka YPNH mengaku bekerja sebagai mekanik dan tersangka NPL bekerja sebagi penarik becak motor kesehariannya.

NPL mengatakan sabu – sabunya didapat dari seorang wanita di pinggir jalan menggunakan becak motor dan wanita itu merupakan orang suruhan K (DPO)

“Jadi barang milik K yang bilang ke saya nanti ada wanita yang kirim barang di pinggir jalan,” sebutnya.

Riko menjelaskan, awalnya unit Reskrim Narkoba menangkap dua tersangka berinisial FA dan EW yang tertangkap tangan menjual sabu pada 18 Oktober 2021 di Jalan Pertanahan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung.

Kemudian, dari kedua tersangka didapat keterangan bahwa narkoba tersebut didapat dari NPL yang beralamat di Tanjungbalai.

Lalu unit Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan selama 1 bulan 10 hari dengan cara penyamaran, pembuntutan, dan pelacakan.

Tepat Senin 29 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka NPL bersama YPNH diketahui memarkirkan mobil di Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Lokasi tersebut tepat berada di depan rumah YPNH.  Tak lama, sekitar pukul 23.30 WIB kedua tersangka beranjak dari lokasi dan menuju Jalan Cemara.

Ketika itu, kedua tersangka melakukan transaksi tepatnya di depan SPBU H. Anif di Jalan Cemara. Keduanya pun diringkus di lokasi tersebut.

Hasil interogasi, keduanya sempat menentang bahwa di dalam mobil Toyota Inova BK 1078 JT tersebut memuat sabu – sabu.

Sekitar pukul 00.23 WIB, 30 November 2021 pihaknya pun melakukan penggeledahan dan mendapati 12 bungkus plastik besar sabu – sabu seberat 11,473 Kg.

“Sebagian dibungkus plastik teh cina dan sebagian lagi dibungkus dalam plastik bening pakai lakban. Paket itu dimasukkan ke dalam karung goni itu terletak di lantai jok depan mobil,” jelasnya.

Riko pun mengungkapkan bahwa harga jual eceran 1 gram sabu Rp 650 ribu. Alhasil kalau ditotal untuk penjualan 11,473 Kg ditaksir bisa sekitar Rp 7 miliar.

“Sedangkan pasal yang disangkakan 114 ayat 2 subs 115 ayat 2 subs 112 ayat 2 yo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version