• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun

Editor: Suganda
Rabu, 8 Januari 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Rabu, 8 Januari 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Naiknya usia pensiun ini menjadi rujukan untuk program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, Selasa (7/1/2025).

Batas usia pensiun beberapa kali berubah, Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.

Batas usia pensiun ini mempengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun melalui program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat program ini, yaitu peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan yang dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Warga Sidimpuan Digegerkan Temukan Lansia Tewas Membusuk

Berita selanjutnya

Polisi Usut Kasus Pengguna Jetski Dipukuli-Mau Dibunuh di Tengah Danau Toba

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd