• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Gratiskan Abonemen Listrik Pengusaha

Editor: Editor
Selasa, 11 Agustus 2020
Kanal: Ekonomi

Editor:Editor

Selasa, 11 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Abonemen gratis sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan insentif terdiri dari dua jenis, yakni pembebasan dan diskon energi minimum (emin) bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

“Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus,” ujar Rida dalam video conference, Selasa (11/8/2020).

Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, pada pelanggan golongan layanan khusus, maka skemanya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL).
“Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang dayanya di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum (gratis),” jelasnya.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pelanggan di sektor sosial, bisnis dan industri yang selama pandemi covid-19 wajib membayar penuh energi minimun, meskipun pemakaian listriknya di bawah 40 jam.

“Misalnya mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, maka 20 jam ditanggung negara. Hal ini dilakukan oleh negara agar mereka tidak serta merta melakukan PHK dan bisa bertahan di tengah kondisi pandemi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pembebasan biaya beban atau abonemen kepada pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda.

Untuk golongan sosial, pembebasan diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 220 VA, 450 VA dan 900 VA.

Sementara, untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA ke atas. (POL/cnn)
“Untuk program insentif ini, diperkirakan besaran tambahan subsidi sebesar Rp3,07 triliun,” pungkas Rida. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abonemen ListrikKementerian ESDMPemerintah GratiskanPengusahasebagai stimulus
Berita sebelumnya

Pemko Medan-Tim Ahli GTPP Covid-19 Tengah Lakukan Recovery Ekonomi Kota Medan

Berita selanjutnya

Kapolresta DS Beri Bantuan kepada Masyarakat Galang

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd