• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pajak Hiburan Naik, 20 Juta Pekerja Terancam PHK

Editor: Suganda
Sabtu, 27 Januari 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Sabtu, 27 Januari 2024
Konser musik.

Konser musik.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen mengancam keberlangsungan usaha di sektor hiburan Tanah Air. Bahkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar terjadi.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hampir 20 juta orang terancam PHK karena kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar alias bangkrut.

“Kasihan, nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK),” ujar Luhut saat ditemui wartawan dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Meski sempat menyarankan agar kebijakan kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu, Luhut menyebut kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda). Artinya, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

SE itu sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan. Dari ketentuan itu, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen. Dengan kata lain, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan pun cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sekarang Surat Edaran Mendagri itu, sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” kata Luhut.

“Ya itu mereka maju ke MK itu (judicial review), ya biarin lah, kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Ga begitu, prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” tuturnya. (Oke)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dramatis! 2 Pengedar Sabu di Sergai Lombat dari Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Berita selanjutnya

Anak Ganjar Pranowo Kagumi Budaya Suku Karo

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd