Medan, POL | Setelah hampir 5 bulan beroperasi tanpa tarif, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 km akhirnya berbayar.
PT Hutama Marga Waskita selaku pengelola tol tersebut, mengumumkan kebijakan pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai Kamis (4/4/2024) pukul 00.00 WIB.
“Pada Kamis 4 April nanti mulai pukul 00.00 WIB, tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura diberlakukan tarif,” ujar Direktur Utama Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan Dindin Solakhudin, kebijakan tarif itu diberlakukan menyusul telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Hutama Karya Waskita pun, lanjut Dindin, mulai gencar melakukan sosialiasi pemberlakuan tarif kepada para pengguna jalan sejak 10 November 2023.
Adapun penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura, jelas Dindin, menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. “Maka para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik. Tujuannya untuk menghindari penumpukan antrian di
gerbang tol,” jelasnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif pada Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi-Indrapura:
- GT Tebing Tinggi-Indrapura Rp 31.000 (Gol I), Rp 46.000 (Gol III-IV), dan Rp 61.500 (Gol IV-V).
- GT Indrapura- Tebing Tinggi Rp 31.000 (Gol I), Rp 46.000 (Gol III-IV), dan Rp 61.500 (Gol IV-V).
Hutama Marga Waskita juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Diminta agar berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. (BS)