• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hotel Pardede Medan Bakal Dilelang!

Editor: Suganda
Sabtu, 24 Agustus 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Sabtu, 24 Agustus 2024
Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan.

Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan menyita Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan sejak 6 Agustus 2024. Penyitaan properti yang bernaung di bawah PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan tersebut karena menunggak pajak sejak 2018.

Meskin disita, pihak kantor pajak masih tetap bisa beroperasi menerima para tetamu yang menginap di hotel berbintang tersebut.

Dari pengamatan di lokasi, sejumlah tamu kelihatan mendatangi dan memasuki hotel tersebut.

Pegawai hotel yang ditemui Kamis (22/8/2024) membenarkan sejak hotel tersebut telah disita Direktorat Jenderal Pajak sekitar dua minggu silam, hotel itu tetap beroperasi dan dibuka seperti biasa.

Sumber di Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan yang menyita hotel tersebut menyebutkan, penyitaaan atas gedung hotel tersebut tidak menghalangi hotel tetap beroperasi menerima tamu.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, sebut sumber tadi, maka tenggat waktu penyitaan dengan pelaksanaan pelelangan adalah selama 14 hari.

Tercatat, Hotel Pardede Internasional diletak sita tertanggal 6 Agustus 2024. Hingga saat ini sudah melewati masa 16 hari.

Menurut sumber tadi, pihak manajemen hotel masih terlibat diskusi perihal finalisasi utang pajak sehingga belum dilelang.

Cuma sumber tadi menolak menyebutkan nilai tunggakan utang pajak PT HDTI Group yang dijadikan dasar untuk menyita Hotel Pardede Internasional yang menjadi salah satu aset dan unit usahanya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1, Lusi Yuliani yang dihubungi Kamis sore (22/8/2024) menyebutkan tindak penyitaan atas gedung hotel tersebut tidak menghalangi hotel tersebut untuk beroperasi.

Lusi menegaskan, penyitaan gedung berbeda dengan operasional hotel. Sebab, tujuan menyita gedung bukan untuk menutup operasional hotel melainkan memaksa manajemen hotel supaya membayar tunggakan utang pajaknya.

Menurut Lusi, jika syarat administrasi sudah lengkap dan prosedur proses pelelangan sudah rampung, maka proses pelelangan akan diminta dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Sumut. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bayar Rp 50 Juta, Palti Hutabarat Bebas

Berita selanjutnya

Terdaftar sebagai LO Kontingen Kaltim, Sekretariat DPRD Sumut Siap Menyukseskan PON XXI

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd