• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Turun Tipis

Editor: Suganda
Jumat, 20 Juni 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Jumat, 20 Juni 2025
Emas.

Emas.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat turun Rp1.000, menjadi Rp1.936.000 dari semula Rp1.937.000 per gram

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.780.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.018.000

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.936.000

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.812.000

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.693.000

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.455.000

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.855.000

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp47.012.000

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.945.000

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.812.000

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp469.265.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp938.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.876.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Minum Kopi Panas atau Dingin, Lebih Sehat Mana?

Berita selanjutnya

PBNU Dukung HKBP Jaga Lingkungan Hidup di Sumut

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd