• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Naik Tipis Rp4.000 Jadi Rp1,923 Juta/Gram

Editor: Suganda
Selasa, 27 Mei 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Selasa, 27 Mei 2025
Penjualan emas.

Penjualan emas.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/5) mengalami sedikit kenaikan Rp4.000.

Kini harga emas Antam dibanderol dengan harga Rp1.923.000 per gram dari semula Rp1.919.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.767.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.011.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.923.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.786.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.654.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.390.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.725.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.687.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.295.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.512.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.015.000

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp931.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.863.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PDIP Ultimatum Menteri Budi Arie Minta Maaf 1×24 Jam!

Berita selanjutnya

2 Aparat Desa di Asahan Tersangka Korupsi Ratusan Juta

TERBARU

Wali Kota Medan Pastikan Pelayanan Maksimal Selama Mudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd