• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Merosot Rp 20.000

Editor: Suganda
Sabtu, 17 Mei 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Sabtu, 17 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Sabtu (17/5) mengalami penurunan Rp20.000, setelah kemarin melonjak Rp25.000, kini harga emas menjadi Rp1.871.000 dari semula Rp1.891.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke angka Rp1.715.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp985.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.871.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.682.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.498.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.130.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.205.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.387.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp90.695.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp181.312.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp453.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp905.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.811.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 Rumah di Berampu Dairi Ludes Terbakar Hebat

Berita selanjutnya

Terungkap! Ini Penyebab Dominan Kasus Perceraian Tahun 2024 di PA Medan

TERBARU

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd