• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Melonjak

Editor: Suganda
Jumat, 16 Mei 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Jumat, 16 Mei 2025
Emas Antam.

Emas Antam.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Jumat (16/5) mengalami kenaikan Rp25.000, kini harga emas menjadi Rp1.891.000 dari semula Rp1.866.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.738.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

– Harga emas 0,5 gram: Rp995.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.891.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.722.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.558.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.230.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.405.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.887.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp91.695.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp183.312.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp458.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp915.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.831.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pak Kades Ini Dituding Hamili Janda

Berita selanjutnya

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Sitinjo II Dairi Ditahan

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd