• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Anjlok, Segini Per Gram

Editor: Suganda
Kamis, 15 Mei 2025
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Kamis, 15 Mei 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, mengalami penurunan Rp20.000 setelah kemarin naik tipis Rp2.000. Kini harga emas menjadi Rp1.866.000 dari semula Rp1.886.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut anjlok ke angka Rp1.713.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp983.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.866.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.672.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.483.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.105.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.155.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.262.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp90.445.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp180.812.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp451.765.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp903.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.806.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

20 Muda-mudi di Sidimpuan Terjaring Razia

Berita selanjutnya

Tak Terima Bininya Ditatap, Ahmad Harahap Todongkan Parang ke Teman

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd