Distributor dan Kios Pupuk di Toba “Menari” di Atas Jerit Tangis Petani

Perwakilan Pupuk Indonesia-KPPP Tidak  Ambil Pusing

Satuan Tugas Khusus Mabes Polri ketika turun melakukan monitoring di Balige.

Toba, POL | Tingginya harga pupuk bersubsidi membuat petani di Kabupaten Toba menjerit, meringis dan menderita. Pasalnya, tingginya harga pupuk bahkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya hasil produksi pertanian sebab para petani mengurangi pemakaian pupuk.

Pemerintah sepertinya kurang memberikan perhatian atas nasib para petani yang semakin terpuruk akibat tingginya harga kebutuhan pertanian termasuk kebutuhan pokok, sementara harga jual produksi petani tidak stabil bahkan merugi.

Di samping itu, petani juga harus merugi akibat persoalan lainnya seperti hama dan cuaca yang cenderung tidak stabil dalam beberapa tahun belakangan ini.

Masalah tingginya harga pupuk subsidi sudah berulang kali diberitakan media ini. Namun sungguh sangat disayangkan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Toba sepertinya kurang memberikan perhatian atas derita yang dialami para petani yang sehari-hari berjibaku dengan lumpur di bawah terik matahari dan guyuran hujan mulai pagi hingga jelang malam harinya.

Sepertinya personel KPPP yang notabene digaji dari hasil pajak rakyat lebih memilih ‘main aman’ dan terkesan ongkang-ongkang kaki ketimbang terjun dan turun langsung ke lahan pertanian mendengarkan jerit dan keluh kesah para petani.

Para petani pun menduga kuat telah terjadi ‘perselingkuhan’ yang tidak kasat mata antara sejumlah kios pengecer pupuk di Kabupaten Toba dan oknum-oknum di KPPP sehingga praktik mencekik leher para petani ini berjalan mulus, langgeng dan sepertinya dibiarkan.

Belum lama ini, setelah massifnya pemberitaan media ini terkait penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri memberi angin segar dengan sudah turun langsung ke Toba untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada kios-kios pengecer pupuk bersubsidi agar menjual pupuk sesuai harga HET.

Sesuai informasi yang didapat media ini, Satgasus Mabes Polri telah turun ke Kabupaten Toba pada 2 Mei 2024. Pertemuan digelar di TB Silalahi Centre dengan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pupuk dan sebagai sample diundang 7 perwakilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Toba.

“Ada 7 Kecamatan yang diundang ke TB Silalahi Centre, Kecamatan Porsea, Uluan, Laguboti, Silaen, Sigumpar, Nansau dan Balige,” sebut sejumlah PPL Pertanian di Balige.

Dalam pertemuan itu, sejumlah distributor pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Toba  juga ikut diundang.

Satgasus Mabes Polri juga mensosialisasikan penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Toba dan melakukan monitoring turun ke kios-kios pupuk dan mengingatkan kios pengecer agar melakukan HET dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani.

Dalam hal ini, Dinas Pertanian Toba juga telah menyurati pemilik kios pengecer agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Hal tersebut dilakukan atas survey dinas pertanian di lapangan bahwa kios pengecer menjual pupuk di atas HET.

Dinas Pertanian Toba mengingatkan kios pengecer agar memperhatikan betul HET dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani.

Surat Dinas Pertanian Toba sesuai Perpres RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, di mana objek pengawasan pupuk bersubsidi tersebut adalah legalitas pupuk, mutu pupuk, jumlah dan jenis pupuk serta harga pupuk bersubsidi.

Sehubungan dengan peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 serta keputusan Bupati Toba Nomor 716 bahwa Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi adalah sebagai berikut:

  • Pupuk Urea  Rp 2.250 per Kg (Rp 112.500 per zak)
  • Pupuk NPK Rp 2.300 per Kg (Rp 115.000 per zak)
  • Pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per Kg
  • Pupuk Organik Rp 800 per Kg

Pantauan media ini langung ke sejumlah kios pengecer, harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska bervariasi. Ada kios menjual Urea Rp 2.700 per Kg (Rp 135.000 per zak) dan Rp 2.800 per Kg (Rp 140.000 per zak)

Phonska harga jual kios juga bervariasi, ada kios yang menjual Rp 2.800 per Kg (Rp 140.000 per zak) sebagian kios menjual Rp 2.900 per Kg (Rp 145.000 per zak).

Menurut sejumlah pemilik kios pupuk bersubsidi yang tidak mau jati dirinya dipublish, penjualan pupuk bersubsidi melampaui HET disebabkan adanya cost yang harus dikeluarkan setiap tahun.

“Salah satunya untuk penebusan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kisaran Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000. Biaya ini kami bebankan untuk harga jual pupuk, sehingga harga jual melampaui HET,” sebut salah satu pengecer di bilangan Porsea.

Terpisah, Ketua Lembaga Katulistiwa Sumatera Utara Demson ST mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait harga jual pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Toba yang melampaui HET.

“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, harus tepat jumlah, mutu dan Harga dan apabila tidak sesuai atau ada yang melakukan penyelewengan dapat dipidana, jangan Distributor maupun kios pengecer menari-nari di atas penderitaan petani,” sebutnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian juga diminta menindak distributor dan kios nakal yang mempermainkan harga pupuk subsidi.

Sebelumnya, media ini sempat meminta tanggapan dari perwakilan Pupuk Indonedia (PI) wilayah Toba namun tidak ada respons. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version