Toba, POL | Menteri Pertanian (Mentan) Andi Arman Sulaiman memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC ) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak main main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pemidanaan distributor dan pengecer pupuk nakal.
“Tolong jangan dipersulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sebut Amran pada saat kunjungannya di Pulau Sumatera, belum lama ini.
Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal ditemukan, tidak ada kompromi, kami cabut izin usahanya dan dipindahkan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran , Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah sehinggga pengawasannya sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024 secara Nasional telah disahkan dengan terbitnya keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023, perihal pupuk bersubsidi sektor pertanian, harga Urea Rp 2.250/kg, NPK Ponska Rp 2.300/ kg.
Dari pantauan media ini di sejumlah wilayah di Kabupaten Toba, di Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Siantar Narumonda , harga Urea satu zak @50 kg Rp 140.000 – Rp 150.000, sementara harga NPK Ponska satu zak @50 kg, Rp 150.000.
Terkait harga pupuk subsidi yang dipermainkan sejumlah pengecer, media ini mencoba konfirmasi ke pihak Distributor UD Saut, Parulian Gurning mengatakan tidak pernah menaikkan harga ke kios-kios pengecer.
“Selaku distributor pupuk subsidi, saya heran tidak pernah kios-kios pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk di Kabupaten Toba ini sesuai HET,” sebut Parulian Gurning.
“Sulit menindak kios-kios yang nakal kalau tidak ada laporan tertulis dari petani, apalagi sampai tidak memberi jatah pupuk. Bisa-bisa kita dianggap mempersulit penyaluran pupuk. Serba salah jadinya,” terang Parulian Gurning lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengatakan heran dengan kios-kios pengecer leluasa menjual harga di atas HET tanpa merasa takut. (sogar)