• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bahas Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman Paris dan Inul Menghadap Luhut

Editor: Suganda
Jumat, 26 Januari 2024
Kanal: Ekonomi

Editor:Suganda

Jumat, 26 Januari 2024
Luhut Binsar Pandjaitan dan Hotman Paris.

Luhut Binsar Pandjaitan dan Hotman Paris.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat bersama pelaku usaha hingga figur publik, soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen.

Peserta rapat dari kalangan figur publik yang hadir di antaranya pedangdut sekaligus pengusaha tempat karaoke keluarga Inul Daratista dan pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (26/1/2024), Hotman Paris tiba di Kemenko Marves pukul 08.45 WIB. Sesaat kemudian, pedangdut Inul Daratista tiba sekitar pukul 09.01 WIB.

Hotman tampak mengenakan jas berwarna biru. Sementara itu, Inul tampak mengenakan baju berwarna hijau.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba sekitar pukul 09.15 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna putih.

Rapat berlangsung tertutup. Luhut, Hotman hingga Inul langsung memasuki ruangan tanpa mengucapkan kalimat apapun.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan PBJT jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya.

Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Truk Terbalik di Tikungan Jalan Parapat, Kayu Pinus Berserak

Berita selanjutnya

Spanduk Caleg di Depan Kantor Pangulu Buntu Turunan Simalungun Diturunkan

TERBARU

Begini Langkah Dinkes Sumut Antisipasi Virus Nipah

Selasa, 10 Februari 2026

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

Selasa, 10 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd