Lubuk Pakam, POL | Masyarakat Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang turun ke Lubuk Pakam, berencana ke Polresta Deli Merdang untuk mengadukan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, KDS.
“KDS bakal dilaporkan karena selama 1 tahun belakangan ini dirinya tidak pernah masuk kantor sebagai wakil ketua BPD Desa Simempar, namun gajinya sebesar Rp 700 ribu/bulan selalu diterima,” kata Sembiring warga desa tersebut kepada wartawan, Rabu (2/8/2023)
Menurut biring, KDS yang sudah mandah kerja selama 1 tahun 4 bulan ke Provinsi Jambi tidak aktif lagi sebagai Wakil Ketua BPD Desa Simempar, namun gajinya selalu dicairkan yakni sebesar 700 ribu rupiah.
“Karena itu kami sebagai warga berencana hari ini mengadukan masallah ini Pemkab Deli serdang sekaligus ke Polresta Deli Serdang,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti pembayaran gaji tunjangan KDS sebagai Wakil BPD Desa Simempar yang ditandatangani Tarsim Tarigan sebagai Sekretaris Desa dan Epi Novita Ginting sebagai Bendahara Desa.
Ketika informasi tersebut disampaikan dan sembari mengonfirmasinya kepada AKP Johannes Munthe Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, mengakui informasi tersebut sudah diterima mereka. “Terima kasih bang, info ini sudah kami terima, dan kami akan melakuan penyelidikan,” tegasnya, Rabu (2/8/2023).
Kanit Tipikor Johannes Munthe mengharapkan bantuan masyarakat setempat dan wartawan memberikan info yang terperinci. “Begitu pun, kami masih menunggu pengaduan masyarakat ini secara resmi,” katanya.
Informasi dihimpun wartawan terkait KDS , bahwasanya Asosiasi Badan Permuyawaratan Desa (BPD) Deli Serdang sudah mendesak BPD Desa Simempar segera mengembalikan uang tunjangan KDS Kas Negara kata salah seorang warga
Menurut warga Desa Simempar ini, KDS bisa bertahan dan rutin mendapatkan gajinya karena masih family dari Simar Sembiring Kepala Desa Simempar, tegas warga.
Sementara Kades Simempar Simar Sembiring mengaku masalah tersebut sudah disampaikannya kepada Ketua BPD Perpadanan Peranginangin untuk segera disikapi.
Karena menurut Simar, masalah tersebut adalah kewenangan Ketua BPD bukan dirinya selaku kades. “Sudah saya sampaikan masalah itu sama Ketua BPD bang,” jelas Simar ketika dikonfirmasi.(POL/HOM/mistar)