Langkat, POL | Pelaku tindak pidana narkotika yang sedang melakukan transaksi, di Pasar Tengah areal PTPN.II kebun Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 13.30.WIB disergap Polsek Padang Tualang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sihar.MT Sihotang.SH.
BP alias Bucel (31) penduduk Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya (BB) 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terdapat dalam kotak rokok merk magnum, uang tunai Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hoda Vario warna hitam nopol BK.4032.PAZ.Saat penyergapan satu orang melarikan diri
Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan.SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/4/2020) melalui sambungan telpon membenarkan atas penangkapan tersebut, berdasarka informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya di Areal PTPN.II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang.SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut.Kemudia Kanit reskrim beserta anggotanya melakukan mengintaian di tempat dimaksud dari jarak 15 meter melihat dua orang laki-laki berada di tempat kejadian perkara (TKP) sedang dudu di sepeda motornya masing-masing.
Team opsnal mencurigai sedang terjadi transaksi narkotika tidak tunggu lama langsung melakukan penangkapan,namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.Dari tangan kanan pelaku yang ditangkap yang mengaku bernama Budi Pranat alias Bucel didapat sebuah kotak rokok merek magnum dan didalamnya diselipkan satu klip plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.Pelaku mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari Butet penduduk Bukit Dinding Desa Besilam Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang dibelinya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).Selanjutnya sabu dibagi dalam 5 paket seharga Rp.70.000/paket.
Kini pelaku beserta barang butinya diboyong ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut, terang Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan.SH.(POL/by)