Padangsidimpuan, POL | Zona nilai tanah menjadi prioritas dalam pembahasan ditingkat kelurahan dan kecamatan. Terlebih lagi saat ini banyak zona nilai tanah kita belum terintegrasi dengan baik.
Harapan tersebut disampaikan Walikota Padangsidimpuan pada Musrenbang tingkat Kecamatan Pasangsidimpuan Selatan divaula kantor camat tersebut,Selasa (16/2/2021).
Musrenbang tersebut juga dihadiri ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dan beberapa anggota dewan dapil Kecamatan Padangsidimpuan ,Camat,para OPD,Lurah.
Irsan berharap dengan Musrembang ini akan mendapatkan rumusan bagaimana zona nilai tanah di Kota Padangsidimpuan terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Padangsidimpuan juga harus menjadi prioritas diselesaikan hingga ditingkatkan kelurahan agar kita tahu berapa angka nilai tanah di masing-masing wilayah, musrenbang ini harus dapat merumuskan hal itu,” kata Irsan.
Kata Irsan,di seputaran jalan kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan nilai tanah mencapai Rp5 juta per meternya, ke depannya bagaimana zona nilai tanah dapat merata sehingga tidak terjadi perbedaan terhadap zona nilai tanah tersebut.
“Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah juga sudah merumuskan bagaimana nilai zona tanah dapat rumusan sehingga kedepan tidak berbeda-beda nilainya,” ucap Irsan. Mudah-mudahan dengan musyawarah ini dapat menghasilkan nilai zona tanah yang bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari PBB khususnya dari zona nilai tanah itu sendiri.(POL/NP.02)







