Padangsidimpuan, POL | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH,menghadiri acara pelantikan Badan pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru – Bere/Ibabere (BPH PPTSB) cabang Padangsidimpuan di gedung sekolah minggu HKBP Padangsidimpuan, Sabtu (12/09/2020).
Wali Kota mengapresiasi kegitan tersebut karena memenuhi protokol kesehatan dengan memakai menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak yang sedang gencar di sosialisasikan oleh pemerintah.
“Di tengah pandemi global ini peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid – 19 sangatlah penting, pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat”, ungkap Walikota.
Walikota juga mengatakan sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19.
Setelah 10 hari baru akan lakukan penindakan sanksi pada warga masyarakat yang tidak mematuhinya berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 sampai dengan denda.
Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dipenuhinya protokol kesehatan, denda







