Padangsidempuan, POL | Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Padangsidempuan Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Sidang Paripurna DPRD Padangsidempuan, Selasa (20/9/2022).
Sidang Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Padangsidempuan Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua Rusydi Nasution dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota dan para Camat.
Jawaban dan penjelasan tersebut wali kota, usai penyampaian pandangan umum seperti saran, ide serta pendapat dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Padangsidempuan.
Pada jawabannya Irsan penjelasan terhadap pandangan umum yang telah disampaikan dari 5 (lima) Fraksi DPRD Kota Padangsidempuan, yakni, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan.
Dari Kelima fraksi tersebut, kata Irsan, selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidempuan yang telah memberikan apresiasi, saran, pendapat dan pertanyaan yang positif dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Padangsidempuan Tahun Anggaran 2022.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang akan di laksanakan dapat menjadi instrument dalam upaya mewujudkan pencapaian visi dan misi Kota Padangsidempuan dan tentu saja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, merata dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat menuju Kota Padangsidempuan Yang BERSINAR (Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera),” tutur Irsan. (POL/NP.02)







