Padangsidimpuan, POL | Wali Kota Padangsidimpuan Irsan efendi Nasution n pengurus Badan Amil zakat daerah (BAZDA) Kota Padangsidimpuan masa bhakti 2019-2024 di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jumat (22/1/2021).
Pelantikan pengurus BAZDA tersebut sesuai keputusan Wali Kota Padangsidimpuan No. 510/KPTS/2020 tentang pembina dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Padangsidimpuan Periode 2019 – 2024.
Pengurusan BAZDA Kota Padangsidimpuan priode 2019-2024 adalah,Dewan pembina Wali Kota, Ketua DPRD, Kakan Kemenag, Ketua MUI dan Sekda Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan untuk struktur organisasi diketuai H.Zainal Arifin Tampubolon, Wakil Ketua I H.Marasati Ritonga, Wakil ketua II Dra.Suryati Sannita Nasution dan Wakil Ketua III Drs.Ali Musa Siregar.
Sesuai tugasnya, BAZDA Kota Padangsidimpuan nantinya berupa menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah.
Pada pelantikan tersebut Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH meminta kepada pengurus yang baru dilantik untuk mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
Untuk diketahui, zakat di kalangan umat islam merupakan salah satu kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, ketika seorang muslim sudah memenuhi syarat untuk wajib zakat. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa realitas yang ada masih jauh dari yang diharapkan.
Kondisi ini bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kewajiban zakat itu sendiri. Artinya, mungkin saja seseorang sudah melaksanakan kewajiban zakat, tetapi cara pelaksanaan maupun peruntukannya belum sesuai dengan tuntutan syariat.
Oleh sebab itu dipandang perlu membentuk suatu lembaga secara khusus menangani pengelolaan zakat tersebut karena dengan pengelolaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hal ini katanya, sangat sesuai dengan tujuan pembangunan bidang agama, yaitu meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan nasional, terlebih bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim.
Ini artinya, kewajiban membayar zakat itu sudah diatur dan disesuaikan, sehingga tidak akan menyulitkan dalam kaitannya dengan kewajiban pajak.
Lebih lanjut, kata Irsan, tugas BAZDA merupakan tantangan berat namun sangat mulia bagi jajaran pengurus BAZDA. Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan adalah memberikan pemahaman guna memaksimalkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat.
“Selain itu, konsolidasi internal pengurus BAZDA, sehingga semua bidang dan seluruh personil BAZDA dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal,” ujar Wali Kota. (POL/NP.02)







