Samosir, perjuanganonline | Proyek penataan pantai di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dari Dinas PUPR, yang mulai ditata sejak tahun lalu, diminta untuk dihentikan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon kepada wartawan di kantor DPRD, Kamis (18/10/2018).
Sebab, menurutnya, bisa menjadi bias bagi masyarakat Samosir dan diduga hanya untuk pondasi serta menguntungkan Hotel Dainang.
“Pembahasan awal di Badan Anggaran (Banggar) dengan Dinas PUPR telah sepakat dengan reklamasi pantai. Namun, jika hanya dua meter jarak dari tangga Hotel Dainang, tentunya hanya menguntungkan hotel itu,” kata Jonner Simbolon.
Selain itu, katanya, akan menjadi contoh bagi masyarakat Samosir. Menurutnya, proyek reklamasi seharusnya berjarak 10 meter dari hotel, agar bisa dipergunakan untuk ruang terbuka bagi masyarakat atau taman bermain.
Tapi, apa manfaatnya bagi masyarakat, jika jarak hanya dua meter lebar penataan tepi pantai di hotel tersebut. Tentu tidak ada.
“Proyek di Jalan Putri Lopian jangan menjadi contoh bagi masyarakat, nanti ada usulan dari masyarakat untuk melakukan reklamasi/penataan tepi pantai di lahan miliknya yang tengah surut dengan menggunakan APBD Samosir,” imbuh Politisi Nasdem ini.
Jonner menghimbau Dinas PUPR agar menghentikan sementara proyek tersebut, dengan pertimbangan saat permukaan air Danau Toba naik, maka proyek tersebut akan digenangi air, sehingga tidak akan bermanfaat.
Ia menilai, proyek tersebut bukan skala prioritas dan tidak masuk dalam pembahasan di musrenbang melainkan dana aspirasi Bupati Samosir.
Dikatakannya, dana aspirasi itu hendaknya bermanfaat bagi masyarakat luas seperti membuka objek wisata unggulan dan membangun embung bagi keperluan petani.
Dirinya juga meminta, supaya proyek pembagunan taman di simpang gereja HKBP Pangururan segera dihentikan.
Menekan angka kecelakaan bisa dengan membangun trotoar, tetapi Pemerintah Kabupaten Samosir malah mengurangi lebar trotoar untuk pembangunan taman.
“Saya sepakat pembangunan taman itu guna memperindah Kota Pangururan, namun jangan merugikan pejalan kaki,” tegas Jonner.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR, Ihut Sasar Simbolon mengatakan, proyek penataan tepi pantai Putri Lopian sebesar Rp 2,5 miliar pernah dibahas saat musrenbang kabupaten.
Dia membantah, proyek yang telah dikerjakan saat ini bukan reklamasi, melainkan penataan pantai.
Namun, Ihut Simbolon tidak mau menjawab ketika dimintai wartawan pendapatnya soal permintaan Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, untuk menghentikan proyek tersebut. “Saya tidak tahu menjawab itu,” ujarnya.
Terkait pernyataan Wakil Ketua DPRD Samosir bahwa proyek penataan pantai Putri Lopian menguntungkan Hotel Dainang, pihak pengelola hotel Ramlan Silalahi saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya, tidak benar proyek itu hanya untuk menguntungkan pihak hotel. “Justru sebaliknya. Dengan keberadaan proyek itu, maka tepi pantai Hotel Dainang menjadi milik pemkab. Tentu hal ini mempersempit ruang gerak kami menata tepi pantai di depan hotel,” katanya.
Lagian, lanjutnya, proyek penataan itu sudah dimulai sejak tahun lalu. “Kenapa tidak dari awal diprotes?,” tanya Ramlan.(Smr-2).







