• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Ketua DPRD Samosir: Honorarium Bagi Staf Khusus Belum Memiliki Dasar Hukum

Editor: Editor
Selasa, 28 September 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 28 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Samosir, POL | Sejumlah kalangan masyarakat Samosir mempertanyakan legalitas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) maupun honorarium staf/tenaga khusus Bupati Samosir.
Karena penyelenggaraan urusan pemerintahan telah dibagi habis oleh OPD (organisasi perangkat daerah), sebagaimana tertuang dalam uraian tupoksi OPD di Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana).
Terkait hal penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon saat dikonfirmasi wartawan Senin (27/9/2021), menyampaikan bahwa saat ini sedang finalisasi anggaran, sebelum Paripurna Pengesahan PAPBD 2021, termasuk terkait honor Staf Khusus Bupati Samosir.
Menurutnya, saat ini belum bisa dianggarkan honor Staf Khusus Bupati Samosir, karena belum memiliki dasar hukum sesuai regulasi. “Sebenarnya kita mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan program pembangunan daerah namun kita tidak mau honorarium staf khusus ini jadi temuan BPK dikemudian hari,” imbuhnya.
Politisi PKB itu menambahkan, saat finalisasi anggaran untuk PAPBD 2021, honor Staf Khusus Bupati dalam pembahasan serius.
Ia mengatakan, sesuai regulasi tata kelola keuangan, yang bisa ditampung adalah honor Tim Percepatan Pembangunan Bupati. “Itupun harus sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Pembentukan itu, merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah, untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak, yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.
Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemkab Samosir.
Adapun 5 Staf Khusus berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 103 Tahun 2021, tertanggal 16 Juni 2021 antara lain, Charles Sitindaon Bidang Pembangunan dan Infrastruktur.
Kemudian, Mangindar Simbolon Bidang Pemerintahan, Politik, Reformasi Birokrasi dan Sumber Daya Manusia.
Marhuale Simbolon Bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kesejahteraan Rakyat.
Pahala Parulian Simbolon, Bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan. Dan Benedictus Gultom Bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi dan Hubungan Masyarakat.(POL/SBS).
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Belum MemilikiDasar HukumDPRD SamosirHonorariumStaf KhususWakil Ketua
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Ikuti Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumut

Berita selanjutnya

Pemko Medan Kejar Vaksinasi Terhadap Siswa Guna Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

TERBARU

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PPK) Kab Simalungun, Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih (no 3 dari kanan), saat menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas-- TP PPK Posyandu se- Indonesia Bagian Barat, yang dilangsungkan di Jakarta Selatan (21-9-2026). Rapat strategis ini langsung dipimpin Ketua Umum Dekranas, TP PPK Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian. (Dok/Lawasen Saragih)

Ketua TP PPK Kab Simalungun Ny Hj Darmawati Anton Achmad Saragih Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas

Kamis, 24 September 2026

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung Hingga Habis Masa Pemeliharaan

Kamis, 24 September 2026

Rico Waas Dukung Atlet Disabilitas Intelektual di PESONAS II 2026, Anak Disabilitas Intelektual Berhak Tumbuh dan Berprestasi

Kamis, 24 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd