Labuhanbatu, POL | Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu TA 2022 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Gedung paripurna DPRD Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (27/04/2023).
Sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Labuhanbatu, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH., didampingi Wakil Ketua H. Arsyad Rangkuti.
Menurut Meika, Penyampaian LKPJ Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 19 peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Wabup dalam laporan pertanggungjawaban Bupati menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD yang disampaikan ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan daerah tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022, ini akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan.
Urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disajikan dalam laporan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022, kata Wakil Bupati.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Labuhanbatu, Plh. Sekdakab Ir. Hasan Heri Rambe, Para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Perwakilan Kodim 0209/LB dan Perwakilan Polres Labuhanbatu. (POL/LB1)
