Tapsel, POL | Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Aswin Efendi Siregar menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (26/11/2019).
Wakil Bupati Tapsel H Aswin Efendi Siregar menjelaskan, sesuai amanat pasal 4 ayat 2 tentang peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan ranperda tentang APBD untuk dibahas dan disetujui bersama.
“Pedoman lain yang digunakan dalam rangka memprediksikan pendapatan ialah dengan adanya surat Menteri Keuangan RI tanggal 24 September 2019 yang juga digunakan sebagai bahan dalam penyusunan APBD tahun 2020 yang sambil menunggu ditetapkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBD tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Selanjutnya penyusunan APBD didahului dengan penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati oleh pemerintah daerah dengan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD.
“Hal tersebut telah dilalui dengan disepakatinya KUA PPAS tahun anggaran 2020 pada Kamis tanggal 8 Agustus 2019. Dapat kami sampaikan dalam nota kesepatakan KUA PPA tahun 2020 pendapatan sebesar Rp. 1.556.017.922.520 sedangkan dalam R.APBD TA.2020 pendapatan menjadi Rp. 1.511.035.829,067, atau mengalami penurunan sebesar Rp. 44.982.093.453, yang bersumber dari berkurangnya hasil sumber pendapatan dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak, DAU dan bagi hasil provinsi,” katanya.
Maka anggaran pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan menjadi Rp I.5II.035.829.067, yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp165.382.117.860, yang terdiri dari pajak daerah Rp 42.203.530.210, retribusi daerah Rp 17.038.191.650,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisah Rp 87.460.000.000, lain – lain pendapatan asli daerah yang sudab disahkan Rp18.680.396.000.
“Dana perimbangan sebesar Rp I.000.045.629.000, yang terdiri dari bagi hasi pajak /bagi hasil bukan pajak Rp 121.016.529.000. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 679.281.327.000,
Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 199.747.773.000. Sedangkan lain – lain pendapatan daerah yang sah Rp 345.608.082.207, yang terdiri dari pendapatan hibah 64.978.600.000, dana hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp 48.453.726.968, dana penyusuna dan otonomi khusus, (DID) Rp 59.609.683.000, dana desa Rp 172.034.790.000 dan bonus produksi dari perusahaan panas bumi sebesar Rp 531.282.239,” jelasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berkaitan PAD untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD tahun anggaran 2020. “Sampai saat ini baru mencapai 10,94 % dari total pendapatan daerah dan jika dilihat dari PADS atau PAD murni yaitu dari pajak daerah dan retribusi daerah hanya 3,92% dari total pendapatan daerah. Ini merupakan gambaran kemampuan otonomi daerah kita yang masih memerlukan kerja keras dari kita semua untuk meningkatkannya,” ungkapnya.
Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menjelaskan, dalam rapat paripurna DPRD membahas mengenai penyampaian Ranperda tentang APBD Tapsel tahun anggaran 2020 dan Ranperda perubahan peraturan No 7 tahun 2014 tentang penyertaan modal pendapatan daerah kepada PT. Bank Sumut, PT. Tapanuli Selatan Membangun dan PT. AM Tambusai.
“Juga perubahan peraturan daerah No 4 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tapsel tahun 2016 – 2021. Serta Ranperda kedua No 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Tapsel,” katanya.(POL/NP.02)
TEKS poto :