• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup H. Jamri Resmi Serahkan Nota Pengantar Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah Labuhanbatu

Editor: Editor
Selasa, 14 Juli 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 14 Juli 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, H. Jamri secara resmi menyerahkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta para insan pers.

Dalam pidato nota pengantarnya, Wakil Bupati H. Jamri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda ini guna mendapatkan kepastian hukum.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di tingkat daerah kabupaten/kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Maka dari itu, Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu saat ini sangat memerlukan penyesuaian status dan regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku,” jelas Wabup.

Wabup menerangkan bahwa radio siaran daerah bukan sekadar sarana hiburan, melainkan instrumen komunikasi massa yang sangat strategis. Melalui status hukum yang jelas sebagai LPPL, radio daerah diharapkan mampu mengoptimalkan perannya sebagai media informasi, pendidikan, perekat sosial, pelestari budaya lokal, hingga sebagai wadah transparansi program pembangunan daerah yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

Lebih lanjut, keberadaan LPPL Radio Siaran Publik Daerah dinilai sangat krusial dalam menjangkau wilayah pelosok (blank spot) di Kabupaten Labuhanbatu yang belum tersentuh oleh infrastruktur internet maupun jangkauan media swasta.

“Keberadaan radio ini sangat dibutuhkan agar masyarakat di daerah terpencil tetap dapat menerima informasi yang valid, khususnya dalam situasi darurat krisis atau mitigasi bencana, demi tercapainya pemerataan informasi publik,” ujarnya.

Nota pengantar tersebut ditutup dengan harapan besar dari Wabup agar proses pembahasan dan telah legislasi bersama dewan dapat berjalan lancar. Ia berharap Ranperda ini segera disetujui bersama demi memberikan kepastian hukum yang kuat serta mendukung keterbukaan informasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Acara dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan fraksi, yang dibawakan oleh lintas fraksi Mulatua Pasaribu dari Partai Golkar. Ia menyampaikan 3 poin penting yaitu, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran publik daerah.

Selanjutnya, DPRD Labuhanbatu meminta agar dibentuknya pansus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang (LPPL) secara menyeluruh, cermat dan komprehensif dan DPRD Labuhanbatu menyatakan persetujuan terhadap pembentukan pansus Ranperda LPPL – RSPD Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan.

Merespons pandangan tersebut, Wabup Jamri menyatakan kesepakatannya. Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif siap mendukung penuh proses kerja Pansus dengan menyediakan data dan penjelasan teknis yang dibutuhkan pada rapat-rapat kerja berikutnya. Pemkab Labuhanbatu berharap proses legislasi ini berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan demi kemaslahatan masyarakat luas. (lb1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ranperda LPPLSerahkan NotaSiaran Publik Daerah LabuhanbatuWabup H. Jamri
Berita sebelumnya

Hama Wereng dan Kresek Serang Padi, Petani Terancam Gagal Panen.

Berita selanjutnya

Pemprov Sumut Kebut Proyek Jalan dan Jembatan  

TERBARU

Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Selasa, 14 Juli 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution  meresmikan Jembatan Idano Noyo di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Baru-baru ini. (Dok)

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Pendidikan, Infrastruktur, dan Kesehatan

Selasa, 14 Juli 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution meresmikan Jembatan Aek Sipange di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, baru-baru ini. (Dok)

Pemprov Sumut Kebut Proyek Jalan dan Jembatan  

Selasa, 14 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd