Toba, POL | Gencarnya pemberitaan perjuanganonline.com terkait kios-kios pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba yang menjual pupuk kepada petani di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat respons langsung Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Toba.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba J Hutajulu langsung membentuk tim untuk melakukan survei dan pendataan terhadap kios-kios pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Toba.
Kadis Pertanian Toba yang merupakan Ketua I Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Toba mengatakan, hasil pendataan dari lapangan akan di bawah ke rapat koordinasi.
“Kita akan mengundang stakeholder yang ada serta pemilik kios pupuk bersubsidi,” tegas Hutajulu, kemarin.
Demikian juga Ketua KPPP Kabupaten Toba yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Agus Sitorus sangat serius memberikan perhatian terhadap permasalahan pupuk subsidi yang dihadapi para petani.
“Tim sedang melakukan survei ke para pemilik kios. Jumat ini akan diadakan rapat komisi untuk diidentifikasi dan analisa permasalahan di lapangan,” sebut Agus.
“Sampai sore masih diidentifikasi di lapangan terhadap seluruh kios se-Kabupaten Toba. Jumat akan diadakan rapat komisi.” imbuhnya.
Dalam catatan perjuanganonline.com, permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi tidak pernah berhenti. Masyarakat petani selalu menjadi korban akibat ulah dari oknum pemilik kios pengecer nakal yang tidak peduli dengan nasib para petani dan hanya ingin meraup untung sebesar-besarnya dari selisih harga yang ditawarkan.
Untuk diketahui, HET pupuk Urea Rp 112.500/ zak harus dibeli petani seharga Rp 140.000 s/d Rp 150.000. Demikian juga pupuk NPK Phonska dengan harga Rp 115.000/zak, petani harus merogoh kantong lebih dalam hingga Rp 150.000 per zak-nya.
Sejumlah petani di Kabupaten Toba seperti di Kecamatan Porsea, Uluan sangat amat berharap kepada pemerintah agar memperhatikan nasib mereka, mengingat saat ini tanaman di sawah dan ladang sedang butuh pupuk dan sedang memasuki musim tanam.
Tak hanya petani, sejumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pertanian juga mengeluhkan ulah oknum pemilik kios pupuk.
Mereka mengaku selama ini sudah memberi imbauan kepada para pemilik kios agar menjual pupuk kepada petani sesuai HET.
“Namun pemilik kios menghiraukan imbauan yang kami berikan. Malah mereka (pemilik kios) mengatakan, jangan keuntungan kami kalian hitung-hitung,” sebut salah seorang PPL menirukan ucapan pemilik kios.
Sejumlah PPL mendorong para petani untuk berani melaporkan kios-kios pengecer pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas HET ke penegak hukum.
“Agar diproses hukum untuk menimbulkan efek jera dan ini merupakan pelanggaran pidana sehingga ke depan tidak terulang,” katanya lagi.
KPPP sendiri merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten/Kota yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Anggota KPPP terdiri dari sejumlah OPD dan dari unsur Kepolisian Resort dan unsur Kejaksaan. (Sogar)







