Simalungun, POL | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menggagalkan transaksi Narkotika jenis Sabu diNagori Bah Kisat diblok 41 Afd 2 Kebun Balimbingan kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.Pada hari Sabtu (06/02/2021) tepatnya sekira pukul 15.30 wib.
Adapun yang dapat diamankan dari pelaku sebagai barang bukti yang diserahkan adalah 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 31(tiga puluh satu) paket harga jual Rp 100 Ribu dan 5(lima) paket harga jual Rp 200 Ribu, 1(satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran -butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Plastik bening klip kecil kosong dibungkus plastik bening klip besar,1(satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam, 1(satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp 1.000.000,-(satu juta Rupiah)diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu,1(satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler, 1(satu) unit timbangan elektrik merk mini Scale.
Penangkapan dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang mana merasa resah dengan adanya dan terlalu seringnya dilakukan transaksi narkoba diwilayah lingkungan mereka.Dengan menyebutkan transaksi itu dilakukan diareal pinggir sungai bah Tongguran Afd 2 kebun Balimbingan .
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Team Satreskrim Polsek Tanah Jawa dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JW Saragih,SH.urai Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat.
Adapun penangkapan itu berkat kerja sama kita dengan masyarakat untuk membasmi dan memerangi narkotika terutamanya diwilayah hukum polsek Tanah Jawa cecar Selamat. Dan dengan adanya kita dapat laporan tersebut dari masyarakat.
Dengan langsungnya kita tindak lanjutin dengan kita memerintahkan anggota Team Reskrim untuk lakukan penyelidikan kelokasi dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JW Saragih
Dengan kita ketahuinya kronologi penangkapan tersebut,setibanya team Reskrim dilokasi alamat sipelapor benar adanya informasi penyalahgunaan narkotika diareal pinggir sungai Bah Tonguran Afd 2 kebun Balimbingan.
Dan dengan sigapnya team yang dipimpin Kanit Reskrim JW melakukan pengintaian sekira pukul 15.30 wib,tim opsnal melihat adanya gerakan-gerakan mencurigakan dari seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk diareal pinggiran sungai Bah Tongguran Afd 2 kebun Balimbingan sepertinya sedang menunggu orang lain.
Selanjutnya personil Unit Reskrim mendekati laki-laki yang mencurigakan tersebut,namun disaat personil Unit Reskrim mendekat,laki-laki tersebut berusaha melarikan diri namun dapat diamankan,setelah laki-laki tersebut diamankan Personil Unit Reskrim langsung melakukan Introgasi.Dan dari introgasi serta pengeledahan terhadap badan dan tas sandang warna hitam milik laki-laki tersebut ada ditemukan benda yang mencurigakan.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan beserta pelaku diangkut kepolsek Tanah Jawa untuk dilakukan penyelidikan asal usul barang bukti juga pemeriksaan proses hukum selanjutnya,” urai Kompol Selamat menjelaskan kepada Perjuangan.
Mengenai penangkapan tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Kapolres Agus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam rangka membantu pihak kepolisian untuk membasmi peredaran Narkotika juga penyalahgunaannya diwilayah hukum Polres Simalungun ungkapnya.
Juga Kapolres Agus menghimbau kepada masyarakat Simalungun agar turut selalu membantu pihak kepolisian terutamanya dalam rangka membasmi narkoba ataupun hal lainnya.Dengan apabila mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun mengetahui peredarannya. Mupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya agar dapat langsung melaporkannya melalui Tombol Panic Button Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun agar dapat dengan cepatnya dilakukan penyelidikan harapnya.
Juga tandasnya terhadap pelaku kini terancam dikenakan sanksi pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 5(lima) tahun sesuai Pasal 112. jo.114.jo.127 UU.R.I nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tandasnya mengakhiri.(POL/EVA)







