UMK Tak Naik, SBSI Tapsel Segera PTUN Bupati Tapsel

Tapsel, POL | Selama dua Tahun Upah Minimum Kabupaten ( (UMK) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak mengalami kenaikan atau nol %, Pemerintah Kabupaten Tapsel di bawah pimpinan Dolly Putra Pasaribu terkesan kurang memperhatikan nasib para buruh di ďaerah ini.

Ketidak pedulian Bupati Tapsel akan nasib para  buruh setelah adanya rekomendasi surat Bupati Tapsel pada Gubsu dimana pada surat tersebut tidak ada kenaikan UMK.

Aktivis Buruh Arsula Gultom SH mengaku prihatin. Ia mengatakan, tidak logika, kenaikan UMK dengan angka 0%. Sebab inflasi saja sudah pasti diatas 1%. Jika inflasi 1% saja, maka buruh yang mau belanja akan nombok dengan angka 0% tersebut.

“Memang Bupati merekomendasikan itu, melalui turunan Undang-undang Cipta Kerja yang diatur pada PP No 36 tahun 2021. Tetapi sebelum ini berlaku, teman-teman di Jakarta sudah melakukan gugatan ke Mahkama Konsititusi yang sudah diputus dan inkrah, yang keputusannya ada beberapa poin yang harus direvisi oleh pemerintah. Poin salah satunya tentang upah, kebijakan strategis yang berdampak pada yang luas. Jadi berdasarkan inkostitusional bersyarat yang di putuskan mahkama konstitusi itu harus berlaku pada Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang upah, yang di atur pada PP No. 78 Tahun 2013, yang kenaikanya 4% sampai dengan 7%, tergantung negoisasi dengan dewan pengupahan,” ungkap Arsula Gultom SH, saat mengelar jumpa Pers di Rm Muslim Tomyan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (6/12/2021).

Kata Arsula,upah tahun lalu 2020 di Tapsel tidak ada kenaikan. Kemudian tahun 2021 juga tidak ada kenaikan, tetap 0% selanjutnya tahun 2022 tidak ada kenaikan
“Nah Upah 2021 Kita terima tidak ada kenaikan dikarenakan Pandemi Covid-19, setelah 2021 kalau alasannya masih karena pandemi, Kita sangat keberatan, karena perusahaan yang ada di Tapsel ini tidak ada efeknya ke pandemi. Harga emas, tambang emas di situ pandemi mengalami kenaikan, harga sawit perkebunan disitu pandemi naik. Di mana efek pandeminya!. Makanya akal sehat kita tidak muncul dengan Keputusan rekomendasi bupati terhadap gubernur, dengan upah tidak mengalami kenaikan,tidak logika” ucap Asrula yang rekam jejaknya tahun 2017 sukses membawa ratusan buruh berjalan kaki dari Medan menuju Istana Negara di Jakarta.

Selain upah,Arsula juga mengkritik dana CSR Perusahaan yang ada di Kabupaten Tapsel,menurutnya dana CSR yang dikelola Pemerintah setempat dan tidak jelas pertanggung jawabannya serta penggunaanya ke maan.

“Sebenarnya saya berpikir,Bupati Tapsel yang katanya Milenial yang berarti bersinergik,lugas dan punya gagasan luas ternyata kalah sama yang tua,” ujar Arsula.

Arsula juga menambahkan,setelah nantinya mereka menerima surat rekomendasi Gubsu atas surat Bupati Tapsel tersebut,Mereka bersama SBSI Tapsel tidak tinggal diam dan berencana akan melakukan PTUN Bupati Tapsel yang merekondadikan UMK Tapsel nol persen.

Sementara Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Tapanuli Selatan (Tapsel) Jefri Simanjuntak mengungkapkan kenaikan UMK di angka 0% itu tidak mungkin. Karena ada Dewan Pengupahan Tapsel. Bahkan berdasarkan survei di beberapa pasar, mulai dari Pasar Arbadi,harga kebutuhan mengalami kenaikan. “Ngapain Dewan pengupahan Tapsel itu dibuat, percuma untuk di buat kalau hasilnya begini juga,” katanya.

Lebih lanjut Jefri juga mempertanyakan slogan Bupati Tapsel, ‘Lanjutkan pembangunan bersama rakyat untuk Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera. “Sehatnya di mana, kalau dengan upah segini, buruh sakit. Lagian buruh di Tapsel masih banyak yang belum masuk BPJS kesehatan. Dalam arti buruh masih membayar sendiri, tapi dengan upah segini, Apakah nanti buruh sakit, sanggup membayar perobatannya. Nah kalau untuk sejahteranya buruh, kalau gaji buruh kurang tentunya lauk pauknya bisa ikan asin, telur. Gimana bisa sejahtera buruhnya. Untuk kesehatan buruh, kalau gizinya kurang, pastinya buruhnya lebih mudah sakit. Hal ini perlu kita sampaikan kepada bapak bupati Tapsel, agar turun kebawah jangan di kantor saja,” beber Jefri Simanjuntak. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version