Tokoh Pemrakarsa Martin Sirait: Provinsi Tapanuli “Ditilang”

Martin Sirait berfoto dengan Ketua Yayasan Prade Guru Martua Situmorang saat menghadiri acara Deklarasi Percepatan Provinsi Tapanuli di Tarutung,Sabtu (29/10/2022).

Martin Sirait berfoto dengan Ketua Yayasan Prade Guru Martua Situmorang saat menghadiri acara Deklarasi Percepatan Provinsi Tapanuli di Tarutung,Sabtu (29/10/2022).

Tarutung,  POL | Martin Sirait, salah seorang tokoh Komite Pemrakarsa Provinsi Tapanuli tahun 2002 menegaskan, persyaratan pembentukan Provinsi Tapanuli sudah lengkap dan tinggal diparipurnakan di DPR RI. Namun sangat disesalkan karena usulan tersebut seperti “ditilang” dengan diterbitkannya moratorium dengan proses pemekaran dihentikan sementara.

Dalam kaitan terganjalnya usulan tersebut, sebanyak 76 anggota DPR RI dari seluruh fraksi telah menggunakan hak inisiatif RUU pembentukan Provinsi Tapanuli, kata Martin Sirait ketika ditemui di acara Deklarasi Panitia Percepatan Provinsi Tapanuuli di Serbaguna Tarutung, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Martin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI nomor : R.04/Pres/02/2008 tanggal 1 Pebruari 2008, perihal 14 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota dan Pembentukan Provinsi Tapanuli.

Namun, ketika pendukung Protap melakukan unjukrasa tanggal 3 Pebruari 2009 ke DPRD Sumut untuk mendesak Ketua DPRD menandatangani persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli, terjadi kerusuhan. Ketika itu Ketua DPRD Azis Angkat yang sebelumnya sudah mengidap penyakit jantung meninggal dunia. Dari sejak peristiwa unjuk rasa tersebut membuat upaya melanjutkan perjuangan terhenti, kata Martin Sirait.

Pejuang Protap yang diketuai Ir GM Chandra Panggabean ditangkap bersama tokoh Protap lainnya harus masuk penjara.

“Mereka yang berjuang dan menjadi korban akibat Protap akan dicatat sejarah sebagai Pejuang Protap,” ujar Martin Sirait.

Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli yang diketuai JS Simatupang SH CGRP adalah untuk melanjutkan perjuangan Pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdahulu.

Martin menjelaskan, sudah diagendakan, PPPT akan menemui tokoh tokoh Batak yang ada di pemerintahan,di legislatif dan di luar pemerintahan untuk ikut serta mendukung melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, agar moratorium pembentukan Provinsi dibuka kembali sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap daerah Papua, ujar Martin dengan optimis. (POL/BIN)

Berikan Komentar:
Exit mobile version