• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja

Editor: Editor
Rabu, 27 April 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 27 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 Kilo Gram dengan mengamankan seorang pelaku. H.H alias Hotnar (41 ) warga Desa Sihopuk Lama kecamatan Golongan Timur kabupaten Paluta

Kapolres Labuhanbataj AKBP Anhar Rangkuti dalam Paparanya mengatakan dalam kurun waktu minggu terakhir Ramadhan ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selain Narkoba Jenis Ganja juga berhasil menyita Sabu seberat 202,28 Gram dan mengamankan 3 Pelaku.

“Untuk Tim Presisi, penangkapan terjadi pada 25 April 2022 kemarin, di Labuhanbatu Selatan (Labusel), tepatnya di Jalinsum depan SPBU Kota Pinang dengan tersangka berinisial HH alias Hotnar (41), Warga Desa Sihopuk Lama, Kec. Golongan Timur, Kabupaten Paluta,” Ucap Kapolres

Menurut keterangan tersangka HH, lanjut Kapolres, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pinang dan wilayah Rantauprapat. “Dari pengungkapan terhadap HH, sudah dilakukan pengembangan namun tidak berhasil,” tambahnya.

Sedangkan untuk keberhasilan Sat Narkoba sendiri, Sambungnya, selain barang bukti Sabu, saat ini pihak Sat Narkoba juga mengamankan 3 orang pria pelaku narkoba jaringan Rantauprapat berinisial JAH alias Joni (48) warga Rantauprapat, S alias Hendrik (39) warga Aek Matio dan AS alias Akhir (26) warga Dusun Sabungan, Kec. Sei Kanan, Labusel.

“Tersangka JAH diamankan pada 23 April 2022 di Jl By Pass dengan BB Sabu seberat 9,2 Gram, setelah pengembangan pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka S di Jl Aek Matio dengan BB Sabu seberat 68,06 Gram. Pada Minggu 24 April, Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka AS dengan BB Sabu seberat 125,02 gram di Simpang Tiga Hoklie,” Rinci Kapolres.

Terhadap para tersangka, yakni JAH S dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2, sedangkan tersangka HH, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (POL/ARS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 3 kg GanjaGagalkanPolres LabuhanbatuTimsus
Berita sebelumnya

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Berbuka Puasa Bersama Umat Muslim

Berita selanjutnya

Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan dari Pemkab Samosir

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd