Terkait Repelanting PT. PHS Papaso, 8 Kades Minta Penjelasan Camat Sosa Timur

Padanglawas, POL l Minta ketegasan replanting (peremajaan) atau penanaman kembali lahan PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, delapan kepala desa di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut mengirim surat kepada Camat setempat.

Dalam suratnya tertanggal 16 Juni 2020, kedelapan kades bersama tokoh masyarakat dan pemuda itu mengatakan, penyampaian surat mereka merupakan tindaklanjut dari surat mereka tanggal 09 Juni 2020 tentang hasil rapat delapan desa bersama para tokoh masyarakat dan kalangan pemuda pada hari yang sama.

Berkaitan dengan hal itu kedelapan kades tersebut memohon Camat Sosa Timur untuk membalas dan atau menyampaikan hasil akhir yang diperoleh Camat dari pihak-pihak berkompeten memberikan jawaban atas surat yang disampaikan sebelumnya juga kepada Camat agar delapan kades berikut para tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tertanggal 09 Juni 2020 di desa Papaso daoat mengambil sikap serta langkah selanjutnya.

Pada surat yang ditandatangani delapan kades tersebut, mereka juga menyampaikan bahwa hasil musyawarah tertanggal 09 Juni 2020 itu telah menyampaikan kepada segenap masyaraka delapan desa bahwa sekarang saatnya memperjuangkan hak-hak masyarakat berdasarkanperaturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 21/PERMENTAN/KB.140/6/2017 tentang perubahan kedua atas Permentan nomor 98/PERMENTAN/OT.140/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Sehubungan dengan hal itu, kami memohon kiranya Bapak Camat memberikan batasan waktu sampai kapan kami menunggu dan bagaimana hasil akhir jawaban surat yang kami sampaikan kepada Bapak terkait keberadaan perusahaan perkebunan, dalam hal ini PT. PHS yang menggunakan tanah wilayah adat Luat Pinarik Papaso yang berlokasi lingkungan delapan desa sebagaimana tersebut pada prihal pokok surat tertanggal 16 Juni 2020 ini,” tulis para kades dalam surat mereka.

Menjawab pertanyaan POL terkait repelanting sebagaimana tersebut di prihal surat merekam Kepala Desa Papaso, H. Raja Muda Hasibuan via chatting aplikasi WhatsApp atau WA, Rabu (17/06/2020) petang mengatakan, pihak PT. PHS langsung saja melakukan repelanting tanpaada renegosiasi dengan para kepala desa bersana tokoh masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan pelaksanaan repelanting yang dilakukan PT. PHS Kebun Papaso tanpa renegosiasi dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat delapan desa yang saat ini masuk cakupan wilah Kecamatan Sisa Timur itu,” kata Raja Muda Hasibuan.

Camat Sosa Timur, Darwin Simatupang, S. Sos yang dikonfirmasi POL via chatting aplikasi WA, Rabu (17/06/2020) petang, awalnya tidak berhasil karena sang camat tidak buka WA hingga lebih dari 60 menit setelah permohonan konfirmasi dikirimkan.

Konfirmasi dari Darwin baru datang pada Rabu (17/06/2020) malam. Camat Darwin Simatupang justru minta konfirmasi dengannya secara langsung. “Konfirmasi langsung aja pak,” katanya singkat via WA. (POL/NP.04).

Berikan Komentar:
Exit mobile version