Terkait PPHI Parlaungan Harahap, Manager PT. IS Sebut Begini

Padangsidimpuan, POL | Terkait kasus Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) karyawan PT. Ido Sinergy, Out Sourcing PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan, Manager PT. Ido Sinergy, Freddi mengatakan, pihaknya memperkerjakan karyawan sesuai dengan kontrak mereka. Alasan Parlaungan diPHK itu sebenarnya banyak hal.

“Siang pak. kami memperkerjakan karyawan sesuai dengan kontrak kami. Alasan saudara Parlaungan diPHK itu banyak hal,” kata Freddi ketika menjawab konfirmasi yang diajukan awak media via chatting aplikasi WhatsApp (WA) pada Sabtu (18/07/2020) siang.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, PT. Ido Sinergy, Out Soucing (penerima kontrak sebahagian pekerjaan di lingkungan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan mempekerjakan karyawannya menjadi double fungsi.

Artinya, di tengah makin banyaknya pengangguran saat ini, perusahaan tersebut justru mempekerjakan karyawannya di dua bidang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Di dalam kontrak pemborongan pekerjaan hanya sebagai Cater. Ternyata selain sebagai Cater, karyawan juga dipekerjakan sebagai petugas Penagihan Piutang OPTANG (Operasi  Penagihan Tunggakan) Rekening Listrik. Tugas penagihan tunggakan rekening listrik ini tidak ada di dalam kontrak pemborongan pekerjaan.

Salah satu karyawan yang diberi tugas lebih dari satu itu adalah Parlaungan Harahap yang berakhir dijatuhi sanksi oleh pihak PT. Ido Sinergy karena Parlaungan mungkin fokus ke tugas sebagai Cater sehingga tugasnya bidang penagihan rekening listrik tunggakan tidak tuntas membuat Parlaungan diberi Surat Peringatan (SP) 3 dan langsung diPHK.

Perlakuan terhadap Parlaungan Harahap tersebut, disikapi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas Tabagsel sebagai Kuasa Hukum dari Parlaungan Harahap sebagai korban arogansi perusahaan tempatnya bekerja menyurati pihak PT. Ido Sinergy sendiri dan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan sebagai perusahaan pemberi kerja.

Eh, saat kesepakatan antara KC FSPMI dengan PT. Ido Sinergy dan PT. PLN akan menggelar mediasi Bilateral terjadwal Jum’at (17/07/2020), kedua perusahaan itu tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini.

“KC FSPMI selaku kuasa hukum Parlaungan Harahap tentunya sangat merasa prihatin dengan sikap pihak PT. Ido Sinergy Padangsidimpuan dan PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan yang terkesan mewarisi prilaku kaum penjajah Jepang dalam sejarah terhadap rakyat,” kata Sekretaris KC FSPMI) Palas Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane kepada POL, Sabtu (18/07/2020) siang. (POL/NP.04).

Berikan Komentar:
Exit mobile version