Kisaran, POL | Laporan dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah milik Efendi dan kawan – kawan yang berdekatan dengan areal perkebunan kelapa sawit Afdeling V Sukaraja PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, sepertinya sudah mulai menunjukkan titik terang.
Pasalnya, peristiwa dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah yang dilaporkan Muhammad Efendi warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan ke Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi nomor : LP/467/III/2021/SUMUT/SPKT II tanggal 03 Maret 2021 itu telah ditindaklanjuti pihak Kepolisian yang turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran titik koordinat dan pengembalian tapal batas terkait tanah dimaksud yang berdekatan dengan lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam di Afdeling V Sukaraja.
“Pihak Kepolisian dari Unit IV Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumatera Utara bersama pihak BPN Kabupaten Asahan dan PT. Padasa Enam Utama melakukan pengukuran titik koordinat dan pengembalian tapal batas pada hari Kamis kemarin,” ujar Muhammad Efendi alias Efendi kepada wartawan termasuk Perjuangan Online, Sabtu (28/08/2021).
Dikatakan Fendi, dalam pengukuran itu dirinya bersama dengan saksi-saksi yang mengetahui posisi tanah tersebut didampingi pengacara Gokma Sagala SH menunjukkan lokasi dan letak tanah miliknya sebagaimana tertuang dalam peta bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 dan Nomor 223 yang diterbitkan BPN Kabupaten Asahan.
Walau pun dalam pengukuran kordinat tersebut BPN Asahan belum bisa memastikan apakah lahan yang kami tunjukkan berada di dalam atau di luar HGU, namun kami yakin lahan kami itu berada di luar HGU. Karena setelah dilihat ternyata titik kordinat di atas lahan tersebut sesuai dengan kordinat dalam SHM yang kami miliki, urai Fendi sembari berharap seluruh lahan masyarakat di daerah itu dapat dikembalikan.
Secara terpisah Gokma Sagala SH pengacara Efendi berharap BPN Kabupaten Asahan bersikap tegas dan jujur terhadap penanganan perkara atau pun laporan dari masyarakat. Karena sebelumnya pihak BPN juga sudah pernah menerbitkan surat yang di dalamnya menegaskan bahwa sertifikat hak milik Efendi atas lahan tersebut berada di luar HGU.
Untuk itu kami berharap pengukuran kordinat tersebut dapat bersesuaian dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan BPN Kabupaten Asahan dalam suratnya bernomor : MP02.02/701-12.09/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 terkait persoalan tanah dimaksud , ujar Sagala.
Sementara Kasubdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumatera Utara Kompol Bayu Putra Samara SIK, MH melalui Kanit IV Kompol Hery Syofyan SH yang dikonfirmasi Perjuangan Online via telpon, Minggu (29/08) membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani perkara dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah warga yang terjadi di wilayah Afdeling V Sukaraja PT. Padasa Enam Utama Kabupaten Asahan.
Dikatakannya, dalam rangka penyelidikan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah turun ke lokasi melakukan pengukuran titik kordinat dan pengembalian tapal batas dengan melibatkan BPN Kabupaten Asahan, pihak PT. Padasa Enam Utama, dan pelapor beserta masyarakat petani lainnya yang juga turut dirugikan dalam persoalan itu.
Disinggung bagaimana hasil pengukuran kordinat tersebut, Kompol Hery Syofyan SH mengaku belum dapat menjelaskan karena masih menunggu hasilnya dari pihak BPN Kabupaten Asahan. “Belumlah, saat ini kita masih menunggu hasilnya dari BPN,” ujarnya.(fPOL/fir)







