• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Perampasan Tanah Warga di Asahan, Poldasu Lakukan Pengukuran Koordinat dan Pengembalian Tapal Batas

Editor: Editor
Minggu, 29 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 29 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Laporan dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah milik Efendi dan kawan – kawan yang berdekatan dengan areal perkebunan kelapa sawit Afdeling V Sukaraja PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, sepertinya sudah mulai menunjukkan titik terang.

Pasalnya, peristiwa dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah yang dilaporkan Muhammad Efendi warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan ke Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi nomor : LP/467/III/2021/SUMUT/SPKT II tanggal 03 Maret 2021 itu telah ditindaklanjuti pihak Kepolisian yang turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran titik koordinat dan pengembalian tapal batas terkait tanah dimaksud yang berdekatan dengan lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam di Afdeling V Sukaraja.

“Pihak Kepolisian dari Unit IV Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumatera Utara bersama  pihak BPN Kabupaten Asahan dan PT. Padasa Enam Utama melakukan pengukuran titik koordinat dan pengembalian tapal batas pada hari Kamis kemarin,” ujar Muhammad Efendi alias Efendi kepada wartawan termasuk Perjuangan Online, Sabtu (28/08/2021).

Dikatakan Fendi, dalam pengukuran itu dirinya bersama dengan saksi-saksi yang mengetahui posisi tanah tersebut didampingi pengacara Gokma Sagala SH menunjukkan lokasi dan letak tanah miliknya sebagaimana tertuang dalam peta bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 dan Nomor 223 yang diterbitkan BPN Kabupaten Asahan.

Walau pun dalam pengukuran kordinat tersebut BPN Asahan belum bisa memastikan apakah lahan yang kami tunjukkan berada di dalam atau di luar HGU, namun kami yakin lahan kami itu berada di luar HGU. Karena setelah dilihat ternyata titik kordinat di atas lahan tersebut sesuai dengan kordinat dalam SHM yang kami miliki, urai Fendi sembari berharap seluruh lahan masyarakat di daerah itu dapat dikembalikan.

Secara terpisah Gokma Sagala SH pengacara Efendi berharap BPN Kabupaten Asahan bersikap tegas dan jujur terhadap penanganan perkara atau pun laporan dari masyarakat. Karena sebelumnya pihak BPN juga sudah pernah menerbitkan surat yang di dalamnya menegaskan bahwa sertifikat hak milik Efendi atas lahan tersebut berada di luar HGU.

Untuk itu kami berharap pengukuran kordinat tersebut dapat bersesuaian dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan BPN Kabupaten Asahan dalam suratnya bernomor : MP02.02/701-12.09/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 terkait persoalan tanah dimaksud , ujar Sagala.

Sementara Kasubdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumatera Utara Kompol Bayu Putra Samara SIK, MH melalui Kanit IV Kompol Hery Syofyan SH yang dikonfirmasi Perjuangan Online via telpon, Minggu (29/08) membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani perkara dugaan pengrusakan tanaman dan perampasan tanah warga yang terjadi di wilayah Afdeling V Sukaraja PT. Padasa Enam Utama Kabupaten Asahan.

Dikatakannya, dalam rangka penyelidikan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah turun ke lokasi melakukan pengukuran titik kordinat dan pengembalian tapal batas dengan melibatkan BPN Kabupaten Asahan, pihak PT. Padasa Enam Utama, dan pelapor beserta masyarakat petani lainnya yang juga turut dirugikan dalam persoalan itu.

Disinggung bagaimana hasil pengukuran kordinat tersebut, Kompol Hery Syofyan SH mengaku belum dapat menjelaskan karena masih menunggu hasilnya dari pihak BPN Kabupaten Asahan. “Belumlah, saat ini kita masih menunggu hasilnya dari BPN,” ujarnya.(fPOL/fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AsahanPengembalian Tapal BatasPengukuran KordinatPoldasuTanah WargaTerkait Perampasan
Berita sebelumnya

MPW PP Sumut, Komunitas Satu Hati dan Wartawan Unit DPRD Medan Melaksanakan Penyemprotan Eco Enzym dan Bagi Sembako

Berita selanjutnya

Ketua TP PKK Medan Serahkan Kunci Rumah Baru kepada Korban Kebakaran 

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd