Tebing Tinggi, POL | Cetak uang palsu (upal), Iwn warga jalan Pelita 4 Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditangkap team Reskrim Polres Tebing Tinggi tanpa perlawanan, Jumat (9/7/2021).
Kapolres Tebingtinggi, Agus Sugiyarso dalam siaran rilisnya, Sabtu (10/7/2021) mengatakan pelaku RDW alias IWN PLS ditangkap petugas Satuan Reskrim Team Elang yang dipimpin Kanit 1 , Iptu SPN Siregar SH dengan barang bukti 30 (tiga) puluh lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23 (dua puluh tiga) lembar nomor seri APZ263728, 6 (Enam) lembar nomor seri CKJ022522, 1 (Satu) lembar nomor seri WHH919560 1 (Satu) Unit Printer merk Brother warna hitam.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Wirhan melalui Kanit 1, Iptu SPN Siregar SH menyebut kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 14.0 0 wib personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah bahwa telah beredar uang palsu di daerah tersebut.
Karena itu Personil Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama RDW alias IWN PLS.
Saat diperiksa, Iwn mengaku siangnya baru menghirup barang haram narkoba jenis sabu dan duduk duduk bersama temannya dekat Polsek Pagurawan dan ditangkap terkait upal yang beredar di daerah Kecamatan Bandar Khalipah Sergai.
Pengakuan ayah 2 anak itu, ia mencetak uang palsu setelah adanya pemesanan. “Dimana diedarkan saya tidah tahu menahu,” ucapnya singkat. (POL/arwin)







