Tebing Tinggi, POL | Berhasil menyita narkoba jenis sabu 2,5 kg, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipuji kalangan masyarakat. Diyakini, prestasi luar biasa itu bisa berdampak ketakutan di kalangan “pemain” narkoba.
Diketahui, narkoba disita terkait pemain baru “nyanyi” sehingga barang bukti 2,5 kg dapat diamankan. Penangkapan pelaku sabu ini berhasil dilakukan dengan cara undercoverbuy.
Atas dasar itu, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas), Pdt DR Sunggu Sirait, Selasa (19/4/2022), di ruang kerjanya di bilangan Perum BP 7 mengapresiasi tangkapan besar tersebut.
“Kita berharap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim setimpal kejahatan yang dilakukannya,” sebutnya.
Sementara itu, Fery Dhana Tarigan selaku Ketua GM FKPPPI Kota TebingTinggi menyatakan hal senada sekaligus mengaku bangga atas tangkapan besar itu.
“Ini bukti komitmen kuat Kapolres dan Kasat Narkoba untuk memberantas peredaran narkoba. Kita salut atas kinerja ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelaku yang ditangkap yakni Rahmadan alias Madan (25), warga Jalan Ir. H. Djuanda Lk. I Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi (sesuai KTP) dan Jalan Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi (Domisili).
Pelaku ditangkap, Sabtu (16/04/2022) pukul 00.30 WIB di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan 1 buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah No. Pol BK 2808 IP.
Selanjunya, dari lokasi TKP di Jalan Sei Kelembah Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi diamankan 1 kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Satu tas ransel warna hitam di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik antara lain,
1 bungkus plastik teh yang dibalut lakban transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 kg, 1 bungkus plastik transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 Kg, 7 bungkus plastik berklip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 500 gram.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Lidik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH setelah melakukan pengembangan dengan memesan sejumlah narkotika jenis shabu kepada pelaku. (POL/arwin)