• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Kerjakan PR, Rosida Aniaya Anak Kandung

Diganjar 18 Bulan Penjara

Editor: editor
Jumat, 26 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Jumat, 26 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Majelis hakim pimpinan A Hadi Nasution SH MH, didampingi hakim anggota, dalam persidangan Jumat (26/6), menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan, kepada terdakwa Rosida Hutauruk (44), seorang ibu kandung yang terbukti melakukan penganiayaan kepada putrinya, berinisial GSS yang tidak mengerjakan tugas dari sekolah atau PR.

Warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar tersebut, dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hakim dengan segala pertimbangan, meringankan vonis terdakwa dari tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2,6 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa tega menganiaya anaknya karena merasa emosi, ketika pekerjaan rumah (PR) atau tugas sekolah yang diberikan gurunya belum dikerjakan.

Terdakwa langsung marah dengan menjambak rambut sambil menyeret korban. Lalu memukul bagian kaki dan tubuh korban dengan ikat pinggang hingga berulang kali. Tak hanya itu, terdakwa juga mencubit bagian paha hinga bertubi tubi.

Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya sesuai visum dokter dari RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya, No 744/254/440/2020. Perbuatan itu dilakukan terdakwa, di rumahnya, pada Kamis, 13 Pebruari 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB.(HN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aniaya AnakKecamatan Bandar SimalungunPekerjaan RumahPN SimalungunPR
Berita sebelumnya

Dihajar Corona, Nike Rugi Rp 11 Triliun

Berita selanjutnya

Suami-Istri di Tapteng Positif Covid-19

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd