• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasikan e-Tilang Info, Kejari Bersama Diskominfo Langkat Gelar Dialog Interaktif

Editor: Editor
Selasa, 18 Februari 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 18 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bekerja sama dengan Diskominfo Langkat menyelenggarakan dialog interatif Jaksa Menyapa terkait penggunaan aplikasi e-Tilang Info, melalui  radio Anggraini Kalmaira atau AK FM 107 MHZ Stabat, Selasa (18/2/2020).

Hadir dari Kejari Langkat Kasubsi Pratut Renhard Harve Sembiring, Jaksa Fungsional Obrika Simbolon dan  Staf Intelejen M.Waliyullah. Sementara dari Diskominfo Kasi Pengembangan SDM PTAI  Ibdadih Rahman, Kasi Penerbitan dan Pameran IKP Sukiman dan Plt Kasi Pengumpulan Informasi IKP Dian Wahyudi.

Dipandu reporter Mbak Ria, Renhard menjelaskan, saat ini sudah ada e-Tilang, manfaatnya memudahkan proses pembayaran denda tilang, sehingga tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Penerapan e-Tilang sendiri diberlakukan mulai awal tahun 2017, namun masih banyak yang belum tahu mengenai e-Tilang ini. Jadi dialog interatif ini, diharapkan dapat mensosialisasikan e-Tilang ke masayarakat luas, sehingga banyak masyarakat yang memahami fungsi dari e-Tilang.“Khususnya untuk masyarakat Langkat,”ujarnya.

Selanjutnya, semakin terinci Renhard menerangkan, penerapan e-Tilang, memiliki berbagai manfaat, baik bagi pengendara maupun polisi antara lain; dapat memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan proses tilang. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan dan menerima informasi secara praktis melalui SMS atau cek langsung di website resmi pengadilan negeri wilayah pelanggaran terkait.

Mengedepankan transparansi uang dari pihak kepolisian karena jumlah denda yang dibayarkan juga sudah ditentukan melalui aplikasi serta pelanggar bisa mengatur waktu penyelesaian perkara sehingga bisa disesuaikan dengan kesibukan hariannya.

Selain itu, semua data pelanggaran tercatat pada sistem, sehingga mudah dipantau untuk kepatuhan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku baik dari pihak pelanggar maupun kepolisian.

Sedangkan untuk proses pembayaran denda e-Tilang, sambung Renhard, bisa dilakukan melalui semua ATM bank, langsung menemui Teller bank atau mendatangi kantor Kejaksaan dilokasi hukum ditilang, sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

“Jika memilih untuk membayar denda tilang melalui online,  sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/,”paparnya.

Ia juga memaparkan, bahwa prosedur e-Tilang ini memakan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu. Jika pada saat terkena e-Tilang  tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda sehingga melewati jadwal sidang. Dapat mengajukan persidangan sendiri setelah melewati tanggal sidang yang sebelumnya ditetapkan. “Jadi nanti,  hanya  membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan persidangan,”ungkapnya.

Untuk mendaftar persidangan sendiri, kembali Renhard menerangkan, bisa melakukannya secara online dengan mengunjungi website resmi Kejari wilayah setempat. Tanggal kehadiran sidang minimal dua hari setelah pendaftaran dilakukan. Pelayanan sidang melalui pendaftaran sendiri berjalan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB.

Sementara Sukiman, selain mendukung pihaknya juga berharap dialog interatif ini, dapat memberikan informasi mendalam terkait penggunaan e-Tilang, sehingga masyarakat Langkat semakin mengerti dan memahami penggunaan dan kemanfaatan e-Tilang.

Dukungan tersebut, kata Sukiman, Diskominfo Langkat akan merilis berita dan menerbitkannya di media yang bekerjasama dengan Diskominfo, baik media cetak maupun online, sehingga sosialisasi e-Tilang ini semakin meluas disemua lapisan masyarakat.(POL/boy)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dialog Interaktif
Berita sebelumnya

Pemko Medan Dukung Sanitasi Layanan L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi

Berita selanjutnya

Pemko Medan dan Forkopimda Bersih-bersih Sungai Deli

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd